KPK Dalami Logam Bertulis 'Platinium' di Kasus Bupati Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengonfirmasi penyelidikan terhadap logam bertuliskan 'Platinium' yang disita dari penggeledahan terkait kasus suap Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin. T...

Jul 12, 2026 - 04:11
0 0
KPK Dalami Logam Bertulis 'Platinium' di Kasus Bupati Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengonfirmasi penyelidikan terhadap logam bertuliskan 'Platinium' yang disita dari penggeledahan terkait kasus suap Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin. Temuan ini menambah dimensi baru dalam perkara yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut.

Kronologi Penemuan

BARU SAJA terungkap, tim penyidik KPK menemukan logam dengan inskripsi 'Platinium' saat menggeledah kediaman pribadi Syah Afandin di Sumatera Utara pada pekan lalu. Logam tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang menjadi salah satu sangkaan terhadap tersangka.

Barang bukti berupa lempengan logam mulia berwarna putih keperakan itu kini berada di laboratorium forensik KPK untuk diuji keasliannya. Sumber internal KPK yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa logam itu memiliki bobot dan dimensi yang signifikan, meski ia menolak merinci berat pastinya.

Respons KPK

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, KONFIRMASI bahwa pihaknya tengah melakukan uji metalurgi untuk memastikan apakah logam tersebut benar-benar platinum atau logam lain yang dicap 'Platinium' untuk tujuan tertentu. "Kami masih menunggu hasil uji laboratorium. Jika terbukti asli, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per kilogram," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7).

  • Status: UPDATE, logam masih dalam pengujian; KPK belum menyimpulkan keasliannya.
  • Langkah selanjutnya: Penyidik akan memeriksa saksi ahli metalurgi dan mendalami asal-usul logam.
  • Potensi pasal: Penemuan ini dapat memperberat dakwaan gratifikasi terhadap Syah Afandin.

KPK juga memastikan bahwa penggeledahan yang dilakukan telah mengantongi izin pengadilan dan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Tidak ada perlawanan dari pihak tersangka selama proses berlangsung.

Konteks Perkara Bupati Langkat

Syah Afandin ditahan KPK sejak 4 Juli 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal gratifikasi karena diduga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syah Afandin menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah rekanan untuk memuluskan proyek-proyek infrastruktur. Temuan logam bertanda 'Platinium' ini menambah daftar panjang aset yang disita, termasuk uang tunai Rp8,7 miliar, dokumen, dan perhiasan mewah.

Implikasi Temuan

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah (bukan nama sebenarnya), menilai temuan ini dapat menjadi bukti kuat jika terbukti logam itu merupakan platinum asli dan diterima sebagai gratifikasi. "Platinum termasuk logam mulia yang nilainya sangat tinggi. Jika penyidik mampu membuktikan aliran logam ini berasal dari pihak yang berkepentingan dengan jabatan bupati, maka dakwaan semakin kokoh," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Syah Afandin belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum direspons. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada akhir Juli 2026 di Pengadilan Tipikor Medan.

KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang disembunyikan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika memiliki informasi terkait kekayaan tersangka yang tidak wajar. KPK memastikan proses hukum tetap berjalan transparan dan profesional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User