Komnas HAM Desak Badan Pemulihan Korban Pelanggaran Berat

BARU SAJA — Komnas HAM mendesak pemerintah membentuk badan khusus pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat. Desakan ini disampaikan langsung oleh anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, dalam pern...

Aug 07, 2026 - 11:26
0 0
Komnas HAM Desak Badan Pemulihan Korban Pelanggaran Berat

BARU SAJA — Komnas HAM mendesak pemerintah membentuk badan khusus pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat. Desakan ini disampaikan langsung oleh anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, dalam pernyataan resmi yang dirilis menit lalu.

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pertanggungjawaban negara terhadap korban pelanggaran HAM masa lalu. Badan tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang jelas bagi pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.

Poin Utama Desakan Komnas HAM

  • Badan khusus bertugas memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat secara komprehensif.
  • Pertanggungjawaban negara menjadi fondasi utama dalam mekanisme pemulihan yang diusulkan.
  • Payung hukum diperlukan agar proses pemulihan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain.
  • Korban harus mendapatkan akses keadilan, kompensasi, dan rehabilitasi yang layak.

Urgensi Pembentukan Badan

Menurut Amiruddin, tanpa badan khusus, upaya pemulihan korban selama ini berjalan parsial dan tidak terkoordinasi. Banyak kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan, meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarga.

Badan ini nantinya akan menjadi pusat koordinasi antara pemerintah, lembaga peradilan, dan organisasi masyarakat sipil. Tujuannya agar setiap proses pemulihan berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Fakta Kunci Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

  • Sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masih menggantung, termasuk peristiwa 1965, 1982-1985, dan 1998.
  • Komnas HAM telah merekomendasikan penyelesaian non-yudisial melalui mekanisme pemulihan hak korban.
  • Pemerintah sebelumnya membentuk tim verifikasi, tetapi hasilnya belum maksimal.
  • Korban dan keluarga kerap menghadapi hambatan administratif dan hukum dalam mengakses hak mereka.

Harapan Korban dan Aktivis

Kelompok korban menyambut positif desakan ini. Mereka berharap badan tersebut tidak hanya menjadi wacana, tetapi segera direalisasikan dengan mandat yang kuat dan anggaran memadai.

Para aktivis HAM menekankan bahwa pembentukan badan ini adalah wujud nyata komitmen negara dalam menuntaskan masa lalu. Tanpa langkah konkret, kepercayaan publik terhadap penegakan HAM akan terus terkikis.

Langkah Selanjutnya

Komnas HAM berencana mengirimkan rekomendasi resmi kepada presiden dan DPR dalam waktu dekat. Mereka meminta pemerintah menetapkan payung hukum yang jelas, baik melalui peraturan pemerintah maupun undang-undang.

Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM juga mengusulkan agar badan ini bersifat independen dan melibatkan perwakilan korban dalam struktur kepengurusannya. Hal ini demi memastikan keberpihakan kepada korban, bukan justru birokrasi.

UPDATE — Pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas desakan ini. Namun, sumber dari internal Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan bahwa kajian awal tengah dilakukan. Keputusan politik diharapkan keluar sebelum akhir tahun.

KONFIRMASI — Amiruddin Al Rahab menegaskan bahwa pembentukan badan ini adalah hak korban yang dijamin konstitusi. Ia mengingatkan bahwa pemulihan bukan sekadar pemberian uang, tetapi juga pengakuan, permintaan maaf, dan jaminan tidak terulangnya pelanggaran.

Dengan adanya badan ini, diharapkan tidak ada lagi korban yang merasa diabaikan oleh negaranya sendiri. Proses pemulihan yang adil menjadi fondasi rekonsiliasi nasional yang sesungguhnya.

Para saksi mata dan korban yang dihubungi menyatakan kesiapan untuk memberikan kesaksian jika badan ini terbentuk. Mereka menunggu aksi nyata dari pemerintah, bukan sekadar janji.

Perkembangan terakhir, sejumlah anggota DPR dari Komisi III menyatakan dukungan terhadap usulan ini. Mereka berjanji akan mengawal pembahasan regulasi terkait di parlemen.

Siaga — Komnas HAM memantau perkembangan ini secara intensif. Mereka menegaskan akan terus mengawal hingga terbentuknya badan pemulihan yang benar-benar berpihak pada korban.

Dengan momentum politik yang ada, publik berharap pemerintah tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk menyelesaikan salah satu noda sejarah terbesar bangsa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User