Sep 17, 2026
Nasional

Komisi XII DPR Desak Pemerintah Segera Serahkan DIM RUU Migas

JAKARTA — Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan kesiapannya untuk segera memulai pembahasan intensif Rancangan Undang-U

Komisi XII DPR Desak Pemerintah Segera Serahkan DIM RUU Migas

JAKARTA — Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan kesiapannya untuk segera memulai pembahasan intensif Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Saat ini, parlemen masih menunggu penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) resmi dari pihak pemerintah guna mematangkan payung hukum sektor energi strategis tersebut.

Revisi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas ini dinilai sangat mendesak demi membenahi tata kelola hulu dan hilir migas di Indonesia. Pasca pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi pada 2012 silam, industri migas nasional dinilai berjalan dengan kepastian hukum yang bersifat transisional melalui SKK Migas.

"Kami di Komisi XII berkomitmen untuk menuntaskan RUU Migas secepatnya. Namun, proses pembahasan hanya bisa berjalan efektif apabila pemerintah telah merampungkan dan menyerahkan dokumen DIM kepada DPR," ungkap perwakilan pimpinan Komisi XII dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan.

Kronologi dan Tahapan Pembahasan Regulasi Migas

Pembahasan aturan baru sektor migas telah melewati proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral. Berikut tahapan yang tengah dan akan dilalui:

  1. Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Awal: DPR bersama tim ahli merumuskan pokok-pokok perubahan regulasi untuk menyesuaikan dinamika transisi energi serta perbaikan iklim investasi.
  2. Penetapan Prolegnas Prioritas: RUU Migas resmi dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas demi mempercepat pembaruan tata kelola energi.
  3. Penyusunan DIM oleh Pemerintah: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama kementerian terkait mengkaji draf DPR untuk menyusun poin tanggapan dan usulan perubahan.
  4. Pembahasan Tingkat I di Parlemen: Tahap krusial di mana Panitia Kerja (Panja) Komisi XII dan delegasi pemerintah akan menyisir pasal demi pasal berdasarkan DIM.

Fokus Krusial dalam Pembaruan Regulasi

Komisi XII DPR RI menekankan bahwa percepatan pengesahan RUU Migas merupakan kunci utama dalam memulihkan daya tarik investasi hulu migas nasional. Sejumlah isu strategis yang menjadi sorotan utama meliputi:

  • Kelembagaan Pengelola Hulu Migas: Penegasan status permanen badan pengelola hulu migas, termasuk opsi pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
  • Peningkatan Kepastian Fiskal: Pemberian insentif perpajakan dan skema kontrak bagi hasil yang lebih fleksibel demi menarik minat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) global.
  • Pencapaian Target Lifting Nasional: Menopang target ambisius produksi minyak bumi 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas bumi 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD).
  • Harmonisasi Transisi Energi: Pengaturan terkait pengembangan energi rendah karbon, termasuk integrasi teknologi Carbon Capture and Storage (CCS/CCUS) pada lapangan migas.

Parlemen berharap Kementerian ESDM bersama Kementerian Hukum segera menuntaskan DIM tersebut sehingga rapat kerja perdana dapat digelar dalam masa sidang berjalan. Kepastian regulasi ini ditunggu oleh pelaku industri migas guna menjamin kelangsungan proyek eksplorasi jangka panjang di Tanah Air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User