Komisi III DPR Serap Masukan RUU Perampasan Aset di Daerah
JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara intensif menyerap aspirasi masyarakat di berbagai daerah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kegiatan ini berlangsung ...
JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara intensif menyerap aspirasi masyarakat di berbagai daerah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kegiatan ini berlangsung dalam agenda reses masa sidang IV yang dimanfaatkan untuk menjaring masukan langsung dari pemangku kepentingan di luar parlemen.
Reses Strategis
Sejumlah anggota Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ini turun ke dapil masing-masing. Mereka menggelar pertemuan dengan elemen sipil, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan pemerintah daerah. Fokus utama adalah menangkap pandangan publik terhadap aturan perampasan aset yang dinilai mampu menjadi instrumen pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
Di beberapa titik, diskusi menghadirkan antusiasme tinggi. Warga menyampaikan langsung harapan dan kekhawatiran mereka terhadap mekanisme perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana. "Masukan dari bawah ini vital agar RUU benar-benar membumi dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat," ungkap seorang anggota dewan yang ikut dalam reses tersebut.
RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset diharapkan mengadopsi prinsip perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based forfeiture). Mekanisme ini memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama korupsi, meskipun pemiliknya belum atau tidak bisa dijerat secara pidana. Inisiatif ini muncul seiring dengan sorotan tajam terhadap rendahnya tingkat pengembalian aset negara dari kasus korupsi kelas kakap.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki kerangka hukum tunggal yang kuat untuk perampasan aset. Praktik yang ada masih tersebar di beberapa undang-undang dan kerap terbentur prosedur birokrasi. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum komprehensif yang mampu mengejar aset hasil kejahatan hingga ke luar negeri.
Suara dari Daerah
Dari pantauan di lapangan, aspirasi yang mengemuka meliputi:
- Perlunya perlindungan hak pihak ketiga yang beriktikad baik agar tidak dirugikan.
- Transparansi dalam pengelolaan aset sitaan untuk mencegah penyalahgunaan oleh aparat.
- Penerapan prinsip pembalikan beban pembuktian secara terukur.
- Kejelasan status aset yang telah dirampas untuk segera dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
Sejumlah tokoh masyarakat di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan menyuarakan agar RUU tidak menjadi alat kriminalisasi politik. "Negara harus tegas pada koruptor, tapi jangan sampai aturan dipakai untuk menekan lawan politik," kata seorang akademisi yang hadir dalam dialog di Medan.
Langkah Selanjutnya
Komisi III berencana mengompilasi seluruh masukan dari reses untuk diintegrasikan dalam pembahasan tingkat panitia kerja (panja). Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan krusial sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna. Target penyelesaian rancangan undang-undang ini menjadi salah satu prioritas legislasi nasional pada tahun sidang berjalan.
Dengan langkah proaktif mendatangi daerah, DPR berharap RUU Perampasan Aset mendapatkan legitimasi publik yang kokoh. Produk hukum yang lahir nantinya diharapkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga selaras dengan harapan masyarakat akan pemberantasan korupsi yang lebih tajam dan adil.
Comments (0)