Komisi III DPR Buka Posko Aduan 24 Jam Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA — Komisi III DPR RI resmi membuka posko pengaduan masyarakat 24 jam untuk menampung laporan terkait dugaan pelanggaran hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah drastis ini diambil s...
JAKARTA — Komisi III DPR RI resmi membuka posko pengaduan masyarakat 24 jam untuk menampung laporan terkait dugaan pelanggaran hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah drastis ini diambil setelah Panja Pengawasan Penegakan Hukum menemukan indikasi kuat adanya praktik pidana yang jauh lebih luas dari yang terkuak saat ini.
Anggota Komisi III, Abdullah, menegaskan bahwa panja tidak akan berhenti hanya pada penetapan tersangka. “Penetapan ini bukan akhir. Ini justru awal dari pengungkapan yang lebih besar. Kami akan bongkar semuanya,” tegasnya saat konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (15/4/2025).
Layanan Pengaduan Tanpa Henti
Posko aduan yang digelar di Lobi Nusantara II menerima laporan langsung maupun daring melalui portal resmi DPR. Masyarakat dapat mengirimkan bukti, dokumen, atau kesaksian yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung, khususnya saat Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Posko ini sengaja didesain untuk menjaring fakta-fakta tersembunyi yang selama ini sulit diungkap.
- Posko luring beroperasi pukul 08.00-20.00 WIB setiap hari
- Layanan daring tersedia 24 jam di aduan.dpr.go.id/panja
- Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya
- Pelapor bisa menyertakan bukti digital atau meminta pertemuan langsung
Abdullah menambahkan, tim kecil akan memverifikasi setiap aduan yang masuk. “Data yang valid akan langsung kami serahkan ke penegak hukum. Tidak ada yang ditahan,” katanya. Hingga sore ini, lebih dari 80 laporan awal sudah masuk melalui berbagai kanal, sebagian besar berisi pengaduan tentang penanganan perkara yang tidak transparan dan dugaan intervensi pihak luar.
Latar Belakang Kasus dan Jejak Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan beberapa kasus besar yang merugikan negara triliunan rupiah. Saat memimpin Jampidsus, Febrie kerap menuai sorotan karena lambatnya penyelesaian perkara dan munculnya sejumlah surat perintah penghentian penyidikan kontroversial. Kini, Panja Komisi III menduga adanya keterlibatan pihak lain dan potensi kerugian negara yang belum terhitung secara pasti.
“Kami menemukan fakta yang jauh lebih kompleks dari sekadar satu orang. Ada jejaring yang harus dibongkar, dan posko ini adalah alat untuk melacak benang merahnya,” jelas Abdullah. Sejak Febrie dicopot dan ditetapkan sebagai tersangka, desakan publik agar DPR turun tangan semakin keras. Komisi III merespons dengan membentuk panja khusus untuk mengawasi proses hukum tersebut.
Komitmen Transparansi dan Pengumpulan Bukti
Panja tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga akan menjemput bola dengan menggandeng lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan media. Rencananya, setiap minggu panja akan merilis ringkasan perkembangan aduan yang telah diverifikasi, sehingga publik bisa ikut memantau. Dengar pendapat dengan para pelapor dan saksi kunci juga akan digelar untuk memastikan kebenaran data.
“Kami ingin kasus ini menjadi pintu masuk untuk membersihkan tata kelola penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Publik harus menjadi mata dan telinga kami,” ujar Abdullah dengan nada tegas. Pengumpulan bukti dan keterangan diperkirakan akan berlangsung selama satu bulan penuh sebelum panja merilis laporan pengawasan resmi.
Respons Publik dan Langkah Lanjutan
Pembukaan posko disambut luas. Sejumlah organisasi antikorupsi menilai langkah ini sebagai terobosan berani dari parlemen. “Ini kesempatan emas bagi publik untuk ikut mengawasi. Kami akan dorong semua korban dan saksi untuk berani melapor,” kata Koordinator Masyarakat Peduli Hukum, Rina Sulistyo.
Panja berencana menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada pimpinan DPR pada masa sidang mendatang. Jika ditemukan unsur pidana baru, nama-nama yang terlibat akan langsung direkomendasikan untuk diproses hukum. Abdullah menekankan bahwa pintu posko akan terus dibuka hingga seluruh fakta terkuak. “Keterlibatan publik adalah kunci. Tanpa masyarakat, upaya ini akan sulit maksimal,” pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)