Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Polisi Bongkar Kematian Sutrimo
BARU SAJA — Tekanan publik membuncah. Aliansi organisasi masyarakat sipil melontarkan desakan keras agar aparat kepolisian mengusut tuntas penyebab tewasnya Sutrimo, pria yang jasadnya ditemukan ter...
BARU SAJA — Tekanan publik membuncah. Aliansi organisasi masyarakat sipil melontarkan desakan keras agar aparat kepolisian mengusut tuntas penyebab tewasnya Sutrimo, pria yang jasadnya ditemukan tergeletak di area Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, pada Kamis (23/7) pekan lalu.
Korban diyakini menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Latar belakang inilah yang membuat kematiannya disebut bukan sekadar peristiwa biasa. “Negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, dan bebas dari benturan kepentingan,” tegas pernyataan resmi kelompok sipil yang baru diterima redaksi.
Pihak yang Bersuara
Merespons kabar duka yang masih gelap itu, enam lembaga hak asasi dan tata kelola negara bergabung dalam satu suara. Mereka adalah DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, serta HRWG. Koalisi ini menegaskan bahwa pengungkapan perkara Sutrimo bukan cuma soal autopsi forensik, melainkan ujian bagi komitmen negara melindungi hak hidup setiap warganya.
“Keadilan bagi almarhum dan keluarganya harus diraih lewat proses yang transparan, akuntabel, dan menghormati martabat korban,” tambah dokumen yang beredar siang ini. Koalisi menyoroti sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan kematian tidak wajar. Polisi diminta tidak menutup kasus hanya dengan klarifikasi administratif, tetapi mendalami setiap jejak hingga ke akar.
Lima Tuntutan Mendesak
Dalam lembar resminya, aliansi ini menyodorkan lima butir desakan yang harus segera ditindaklanjuti:
- Pengungkapan Menyeluruh: Kepolisian wajib membongkar terang, cepat, profesional, dan bertanggung jawab keseluruhan rangkaian peristiwa yang merenggut nyawa Sutrimo.
- Pelibatan Lembaga Independen: Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman diharapkan turun mengawasi, melindungi saksi serta keluarga, dan mencegah maladministrasi dalam penanganan perkara.
- Audit Forensik: Diperlukan pemeriksaan menyeluruh oleh ahli independen terhadap barang bukti dan olah TKP yang telah digelar Labfor Bareskrim.
- Transparansi Informasi: Publik berhak mendapat perkembangan berkala; polisi diminta membuka saluran informasi yang aksesibel tanpa menutup-nutupi fakta.
- Jaminan Keselamatan Saksi: Negara harus memberi perlindungan maksimal bagi semua pihak yang mengetahui duduk perkara, termasuk rekan kerja dan keluarga Sutrimo.
Respons Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman. Tim Laboratorium Forensik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di Mordent Clinic pada Senin (27/7). Garis polisi tampak terpasang rapat di depan klinik. Meski demikian, penyidik belum merilis kesimpulan penyebab kematian. Situasi siaga di lokasi masih terpantau ketat. Masyarakat dan koalisi menuntut agar hasil pemeriksaan tidak berlarut-larut.
Kematian Sutrimo, warga Banyumas, mengundang perhatian nasional karena korbannya terkait erat dengan lingkaran penegak hukum. Koalisi menegaskan, jika negara gagal mengungkap fakta secara tuntas, kredibilitas institusi hukum akan semakin tergerus. “Tidak boleh ada seorang pun berada di atas hukum, dan tak boleh ada kematian yang dianggap sepele,” pungkas pernyataan tersebut.
Comments (0)