JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero) resmi merilis pembaruan acuan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk tabung 3 kg bersubsidi serta varian nonsubsidi Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg yang mulai berlaku efektif pada pertengahan September 2026. Langkah ini diiringi pengetatan pengawasan distribusi menyusul melonjaknya tren konsumsi tabung gas melon di tingkat masyarakat.
Pemerintah mencatat adanya peningkatan konsumsi yang sangat signifikan pada sektor LPG 3 kg sepanjang tahun berjalan. Lonjakan permintaan komoditas bersubsidi ini berdampak langsung terhadap pembengkakan alokasi anggaran subsidi energi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Lonjakan Konsumsi Tabung Melon Bebani Anggaran Energi
Kementerian ESDM menyoroti ketimpangan konsumsi antara gas bersubsidi dan nonsubsidi yang kian melebar. Mayoritas konsumen rumah tangga mampu dan sektor usaha non-mikro disinyalir masih banyak yang beralih menggunakan tabung gas 3 kg demi memangkas biaya pengeluaran.
"Peningkatan realisasi konsumsi LPG 3 kg harus dikendalikan agar kuota APBN tidak jebol sebelum akhir tahun anggaran. Subsidi energi ditujukan khusus bagi masyarakat miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran," tegas pejabat Kementerian ESDM dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan evaluasi triwulanan sektor migas, lonjakan volume subsidi tersebut memicu desakan percepatan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis target penerima langsung (targeted subsidy).
Rincian Daftar Harga LPG Resmi per September 2026
Untuk menjaga stabilitas harga di tingkat pangkalan resmi, pemerintah dan Pertamina menetapkan pedoman harga eceran tertinggi (HET) serta harga pasar nonsubsidi sebagai berikut:
- LPG 3 Kg (Bersubsidi): Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan resmi tetap dipertahankan pada kisaran Rp19.000 hingga Rp22.000 per tabung, tergantung pada ketetapan regulasi pemerintah daerah dan jarak distribusi logistik regional.
- Bright Gas 5,5 Kg (Nonsubsidi): Dipatok pada kisaran harga Rp90.000 hingga Rp100.000 per tabung untuk pengisian ulang (refill) di tingkat agen dan outlet resmi Pertamina.
- Bright Gas 12 Kg (Nonsubsidi): Mengikuti fluktuasi harga acuan Contract Price Aramco (CPA) dunia, harga isi ulang berada pada rentang Rp192.000 hingga Rp210.000 per tabung.
Pengetatan Distribusi Berbasis NIK dan KTP
Guna menekan rembesan subsidi yang tidak tepat sasaran, pemerintah memperketat sistem pendataan dan verifikasi digital melalui pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di seluruh pangkalan resmi. Langkah integrasi ini mencakup tahapan penting:
- Pencatatan Digital: Setiap transaksi pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan identitas KTP yang telah terverifikasi dalam basis data sasaran.
- Pembatasan Kuota Pembelian: Penerapan batas maksimal pembelian harian bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro terdaftar.
- Pengawasan Jalur Distribusi: Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi agen atau pangkalan yang kedapatan menjual tabung subsidi kepada sektor industri komersial skala besar.
Pemerintah mengimbau masyarakat kelas menengah ke atas dan pelaku usaha komersial untuk beralih menggunakan Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg guna menjaga hak masyarakat rentan yang membutuhkan subsidi energi negara.
Comments (0)