Sep 17, 2026
Hukum

Kemenkum NTB Evaluasi Perda Perumahan demi Efektivitas Propemperda 2026–2027

MATARAM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara intensif mematangkan penataan regulasi

Kemenkum NTB Evaluasi Perda Perumahan demi Efektivitas Propemperda 2026–2027

MATARAM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara intensif mematangkan penataan regulasi di tingkat daerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah (Perda) yang digelar pada Selasa (15/9) di Mataram.

Fokus utama dalam evaluasi menyeluruh kali ini menyasar instrumen hukum terkait sektor perumahan dan tata kelola kawasan daerah. Tujuannya adalah memastikan setiap produk hukum daerah tetap adaptif, harmonis dengan regulasi nasional yang lebih tinggi, serta siap diproyeksikan masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) periode 2026–2027.

Kronologi Pelaksanaan Evaluasi Regulasi Daerah

Agenda evaluasi kebijakan ini dipimpin langsung oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum NTB dengan melibatkan perancang peraturan perundang-undangan serta perwakilan pemerintah daerah terkait. Proses evaluasi dilakukan melalui serangkaian tahapan sistematis:

  1. Inventarisasi Peraturan: Mengidentifikasi Perda eksisting di kabupaten/kota se-NTB, khususnya yang mengatur penyediaan permukiman, perumahan rakyat, dan tata ruang wilayah.
  2. Uji Keselarasan Norma: Memeriksa kesesuaian materi muatan Perda dengan peraturan perundang-undangan terbaru di tingkat pusat guna mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan.
  3. Analisis Dampak Regulasi: Mengukur efektivitas implementasi aturan di lapangan terhadap iklim investasi dan kepastian hukum masyarakat.
  4. Rekomendasi Propemperda: Menyusun draf rekomendasi revisi, pencabutan, atau pembentukan perda baru untuk diajukan ke dalam agenda legislasi daerah tahun 2026–2027.
"Evaluasi berkala terhadap produk hukum daerah mutlak diperlukan agar tidak ada aturan yang tumpang tindih atau menghambat pelayanan publik. Penataan sektor perumahan menjadi prioritas penting guna menjamin hak dasar tempat tinggal masyarakat terpenuhi secara tertib dan berkepastian hukum," ungkap perwakilan Kemenkum NTB dalam forum tersebut.

Sinkronisasi Regulasi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sektor perumahan dan permukiman di Nusa Tenggara Barat menghadapi dinamika pertumbuhan penduduk dan pesatnya laju urbanisasi. Kemenkum NTB menekankan pentingnya kehadiran Perda yang responsif agar mampu menjawab kebutuhan hunian layak huni, sekaligus mengintegrasikan mitigasi bencana serta pelestarian lingkungan.

Melalui integrasi hasil evaluasi ke dalam Propemperda 2026–2027, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan memiliki peta jalan regulasi yang matang. Hal ini tidak hanya memangkas potensi sengketa hukum di masa depan, tetapi juga memperkuat daya saing ekonomi daerah melalui kepastian berusaha bagi para pengembang perumahan.

  • Peningkatan Kualitas Regulasi: Menghapus pasal-pasal usang yang menghambat percepatan perizinan.
  • Perlindungan Hak Konsumen: Memberikan kepastian legalitas bagi masyarakat pemilik hunian.
  • Tata Ruang Terintegrasi: Menjaga keseimbangan antara pemukiman dan kawasan lindung di NTB.

Dengan adanya evaluasi berkala ini, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus mengawal kualitas pembentukan produk hukum di seluruh wilayah NTB, memastikan setiap kebijakan yang dilahirkan berorientasi penuh pada kemanfaatan masyarakat luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User