Sep 18, 2026
Nasional

KEJAGUNG — Penyidik Sita Rp1 Triliun Terkait Korupsi Lahan Inhutani V

JAKARTA — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menghentak publik lewat

KEJAGUNG — Penyidik Sita Rp1 Triliun Terkait Korupsi Lahan Inhutani V

JAKARTA — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menghentak publik lewat langkah tegas pengembalian kerugian negara. Kejagung secara resmi mengumumkan penyitaan barang bukti berupa uang tunai dalam skala sangat besar, yakni mencapai Rp1,003 triliun serta mata uang asing senilai USD 166.000 (sekitar Rp2,7 miliar). Aset bernilai fantastis ini disita dari korporasi PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan dan penyerobotan kawasan hutan PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Langkah penindakan hukum ini dicatat sebagai salah satu penyitaan barang bukti uang tunai terbesar dalam sejarah penanganan skandal korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan Indonesia. Deretan tumpukan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagai wujud transparansi sekaligus bukti nyata keseriusan korps adhyaksa dalam memulihkan perekonomian negara yang tergerus akibat praktik pemanfaatan lahan ilegal.

Jejak Skandal Penyerobotan Kawasan Hutan Negara

Perkara korupsi ini berawal dari penguasaan serta pengelolaan kawasan hutan milik BUMN PT Inhutani V di wilayah Lampung yang dilakukan oleh PT PSMI tanpa izin sah dari pemerintah. Korporasi perkebunan gula tersebut diduga kuat telah mengoperasikan perkebunan dan fasilitas produksi di dalam area yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan hutan negara selama bertahun-tahun. Tindakan penyerobotan ini tidak hanya mengabaikan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga merusak tatanan tata ruang kawasan hutan nasional.

"Penyitaan uang senilai lebih dari Rp1 triliun ini merupakan bagian dari fokus utama kami dalam upaya asset recovery. Kejaksaan tidak hanya memproses pertanggungjawaban pidana perorangan, tetapi juga menyasar entitas korporasi yang terbukti mengeruk keuntungan finansial secara tidak sah dari penguasaan aset negara,"

Rincian Uang Tunai yang Disita Kejagung

Guna memberikan gambaran transparan mengenai barang bukti yang berhasil diamankan, berikut adalah rincian dana tunai yang disita oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung dari PT PSMI:

Mata Uang Jumlah Nominal Disita Status Barang Bukti
Rupiah (IDR) Rp1,003 Triliun Disahkan Penyitaan oleh Pengadilan
Dolar AS (USD) USD 166.000 Disahkan Penyitaan oleh Pengadilan

Implikasi Hukum dan Desakan Restorasi Kehutanan

Penetapan langkah penyitaan aset bernilai triliunan rupiah ini mendapat apresiasi luas dari berbagai pengamat hukum pidana dan pegiat lingkungan hidup. Penindakan tegas korporasi di sektor sumber daya alam dinilai amat krusial untuk mencegah berulangnya praktik penyerobotan lahan secara ilegal. "Ketegasan Kejagung menyita aset jumbo ini harus menjadi sinyal keras bagi seluruh pengusaha perkebunan agar patuh pada aturan hukum kehutanan dan tidak memanfaatkan celah birokrasi demi memperkaya diri sendiri," tegas ahli hukum pidana ekonomi.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung masih terus memperdalam pemeriksaan terhadap deretan saksi, saksi ahli, serta penelusuran aliran dana tambahan yang diduga mengalir ke pihak-pihak lain. Penyidik memastikan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi lahan Inhutani V ini akan dilakukan secara tuntas hingga seluruh kerugian keuangan maupun pemulihan kerusakan ekologis negara dapat terealisasi sepenuhnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User