Kejagung Jamin Profesionalisme Kasus Korupsi Eks Jampidsus FA
JAMANTA — Kejaksaan Agung menegaskan komitmen penuh menangani perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA secara profesional dan transparan. Kasus ini resm...
JAMANTA — Kejaksaan Agung menegaskan komitmen penuh menangani perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA secara profesional dan transparan. Kasus ini resmi dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke jajaran pidana khusus Kejagung pada awal pekan ini.
Pelimpahan tahap dua ini menandai babak baru penegakan hukum terhadap oknum penegak hukum sendiri. Berkas perkara dan tersangka FA telah diterima tim jaksa peneliti dari Direktorat Penuntutan Jampidsus. "Kami pastikan penanganan berjalan murni berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, tanpa intervensi," ujar sumber internal kejaksaan.
Koordinasi Ketat Antar-Lembaga
Serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus dengan pengawalan super ketat. Protokol penanganan perkara sensitif langsung diaktifkan, termasuk pembentukan tim penuntut khusus berisi jaksa senior bereputasi bersih.
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa profesionalisme menjadi harga mati. "Ini ujian integritas institusi. Tidak ada ruang untuk main mata," tegasnya dalam konferensi pers singkat. Saat ini tim tengah merampungkan surat dakwaan dan segera mendaftarkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Kronologi dan Fakta Kunci
Berdasarkan data yang dihimpun, FA diduga kuat terlibat pengaturan perkara dan penerimaan suap dari beberapa pihak yang sedang berperkara saat ia menjabat Jampidsus periode 2020-2024. Kortastipidkor Polri mengungkap kasus ini lewat operasi tangkap tangan virtual yang menyita dokumen transaksi mencurigakan senilai puluhan miliar rupiah.
- Status tersangka: FA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak pelimpahan.
- Barang bukti: 47 dokumen, 5 unit elektronik, dan rekening dengan nilai lebih dari Rp 128 miliar.
- Pasal sangkaan: Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup.
- Jumlah saksi: 32 orang telah diperiksa, termasuk 4 hakim dan 7 pengacara.
Jaminan Peradilan Bersih
Kejagung berulang kali menyatakan perkara ini akan menjadi pembuktian bahwa korps adhyaksa mampu membersihkan diri. Pengawasan langsung dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan diperintahkan untuk memonitor setiap tahap penuntutan. Auditor eksternal juga akan dilibatkan untuk mengaudit alur penanganan berkas.
Sikap cepat Kejagung ini mendapatkan apresiasi dari Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi. Juru bicara mereka menyebut langkah ini sebagai "momen langka akuntabilitas horizontal antar-penegak hukum." Namun, tetap diingatkan agar tidak ada upaya pelemahan dakwaan saat persidangan nanti.
Hingga berita ini diturunkan, FA masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh jaksa. Rencananya, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan dilakukan dalam tiga hari kerja ke depan. Publik menunggu, apakah palu hakim akan sekeras tuntutan jaksa yang disiapkan.
Baca juga:
Comments (0)