Kasih Jalan Ambulans di Lampu Merah, Apakah Kena ETLE?
**Beritatercepat.com** - Ketika sirine ambulans meraung di belakang saat lampu merah, banyak pengendara yang panik dan bertanya-tanya: apakah memberikan jalan dengan menerobos lampu merah akan berujun
**Beritatercepat.com** - Ketika sirine ambulans meraung di belakang saat lampu merah, banyak pengendara yang panik dan bertanya-tanya: apakah memberikan jalan dengan menerobos lampu merah akan berujung pada tilang elektronik atau ETLE? Jawabannya jelas: tidak, selama tindakan itu dilakukan semata-mata untuk memberi prioritas pada kendaraan darurat yang sedang bertugas.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur hal ini. Ambulans yang sedang mengangkut pasien dalam kondisi darurat termasuk dalam kategori kendaraan yang wajib diprioritaskan. Berdasarkan aturan tersebut, ambulans bahkan diizinkan untuk menerobos lampu merah demi keselamatan jiwa. Lantas, bagaimana dengan pengendara lain yang harus menyingkir dan terpaksa ikut melanggar marka atau lampu lalu lintas?
Pengguna jalan tidak perlu khawatir terkena sanksi ETLE selama pelanggaran tersebut terjadi dalam konteks memberi jalan. Kamera tilang elektronik tetap akan menangkap gambar kendaraan yang melewati garis henti, namun petugas akan melakukan verifikasi manual. Dalam proses verifikasi itu, jika terlihat jelas bahwa kendaraan bergerak untuk membuka jalur bagi ambulans, maka surat konfirmasi tilang tidak akan diterbitkan atau bisa dibatalkan melalui mekanisme klarifikasi.
> "Semua pengguna jalan, kecuali kendaraan pemadam kebakaran yang urutannya lebih tinggi, harus memberikan jalan kepada ambulans."
Aturan prioritas ini tertuang dalam Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009. Agar tidak keliru di lapangan, khususnya saat kondisi lalu lintas padat, penting bagi masyarakat untuk mengetahui urutan kendaraan yang berhak mendapatkan hak utama di jalan raya. Berdasarkan hierarkinya, terdapat tujuh kendaraan prioritas yang harus didahulukan. Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara. Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Ketujuh, konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan memahami urutan ini, pengendara bisa lebih sigap dan tidak ragu saat harus menepi atau bergeser meskipun lampu lalu lintas masih menunjukkan warna merah. Keselamatan jiwa yang diangkut di dalam ambulans jauh lebih utama daripada ketakutan akan potensi tilang. Pastikan selalu memberi ruang yang cukup dan jangan justru menghalangi laju kendaraan darurat. Ingat, memberikan jalan bukan hanya soal kepatuhan terhadap undang-undang, tetapi juga wujud kepedulian terhadap sesama yang sedang dalam kondisi darurat. Konfirmasi lebih lanjut mengenai hal ini telah banyak disampaikan oleh pihak kepolisian melalui berbagai media kami.
Comments (0)