Kasat Narkoba Tangsel dan 5 Anggota Terjerat Etomidate
BARU SAJA — Tim Satuan Tugas Bareskrim Polri mengguncang institusi sendiri setelah membongkar penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polres Tangerang Selatan. AKP Pardiman, perwira yang didapuk seba...
BARU SAJA — Tim Satuan Tugas Bareskrim Polri mengguncang institusi sendiri setelah membongkar penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polres Tangerang Selatan. AKP Pardiman, perwira yang didapuk sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba, bersama lima anak buahnya ditangkap dalam kondisi memakai etomidate, obat bius yang berubah menjadi candu berbahaya.
Kronologi Penangkapan yang Memalukan
Operasi senyap ini bermula dari laporan masyarakat pada 10 Juni 2025 yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar Mapolres. Tim Bareskrim langsung melakukan profiling dan pengintaian intensif. Puncaknya pada 14 Juni dini hari, petugas menerobos ruangan istirahat tempat AKP Pardiman dan kawan-kawan tengah menikmati euforia etomidate. Mereka tidak sempat memberikan perlawanan, sebagian besar tampak linglung dan tidak sadar kehadiran penyidik.
"Kami mengamankan enam orang, dan hasil tes urine seluruhnya positif etomidate," ujar seorang penyidik senior yang memimpin penggerebekan. Barang bukti berupa 14 botol cairan etomidate, 20 jarum suntik, serta uang tunai Rp12 juta turut disita dari lokasi.
Etomidate: Dari Obat Bius ke Ancaman Baru
Etomidate sejatinya adalah anestesi intravena yang digunakan untuk induksi tidur cepat dalam prosedur medis. Namun, di jalanan zat ini dikenal sebagai happy sleep karena menimbulkan sensasi melayang, euforia, dan halusinasi singkat. Penggunaan jangka panjang dapat merusak otak permanen, memicu gangguan jantung, bahkan kematian.
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat lonjakan tajam peredaran etomidate sepanjang 2025, naik 300% dibanding tahun sebelumnya. Yang lebih memprihatinkan, 45% penggunanya berasal dari kalangan aparat keamanan dan pekerja shift malam. "Etomidate menjadi pelarian karena sulit dilacak dengan tes narkoba konvensional, namun kini kami sudah memiliki metode deteksinya," jelas juru bicara BNN.
Fakta-Fakta Kunci Kasus
- Enam orang diamankan: AKP Pardiman (Kasat Resnarkoba) dan lima anggota Satresnarkoba Polres Tangsel.
- Semua tersangka positif etomidate berdasarkan tes urine dan uji laboratorium.
- Penangkapan terjadi di dalam kompleks Mapolres Tangerang Selatan, menambah ironi pelanggaran berat.
- Barang bukti yang disita meliputi 14 botol cairan, 20 alat suntik, dan uang Rp12 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
- Kasus terbongkar setelah dua pekan pengintaian tim Bareskrim menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 dan 127 yang disangkakan membawa ancaman pidana minimal 5 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah. Belum lagi sanksi dari segi profesi: sidang Komisi Kode Etik Polri yang hampir pasti merekomendasikan pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers menegaskan, "Tidak ada ruang sedikit pun bagi pengkhianat seragam. Proses hukum akan transparan, dan mereka akan dihukum seberat-beratnya, termasuk pemecatan."
Guncangan di Institusi Polres Tangsel
Penangkapan Kasat Narkoba dan lima anak buahnya langsung memicu gempa internal. Kapolres Tangsel menggelar rapat darurat untuk mengevaluasi seluruh personel dan mencegah pelanggaran serupa. Sementara itu, publik menggugat integritas institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan perang melawan narkotika.
Data Komisi Kepolisian Nasional menyebutkan sepanjang 2025 terdapat 78 anggota Polri yang menjadi tersangka kasus narkotika, meningkat 40% dari tahun sebelumnya. Angka ini menjadi tamparan keras bagi reformasi internal kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan pemasok etomidate yang memasok para oknum polisi tersebut.
Comments (0)