Kadisdikbud Kukar Nyatakan Kooperatif Pasca-Penggeledahan Korupsi TPP Guru
TENGGARONG — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kutai Kartanegara langsung buka suara tak lama setelah tim penyidik merampungkan penggele
TENGGARONG — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kutai Kartanegara langsung buka suara tak lama setelah tim penyidik merampungkan penggeledahan di kantornya, Kamis (6/3). Ia menegaskan pihaknya kooperatif penuh dalam penanganan dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Kami siap memberikan seluruh data dan keterangan yang diperlukan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya singkat saat ditemui awak media di sela-sela proses penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA.
Detik-Detik Penggeledahan
Berdasarkan pantauan di lokasi, sedikitnya sepuluh personel gabungan dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mendatangi Kantor Disdikbud Kukar di Jalan Wolter Monginsidi. Mereka langsung meminta akses ke ruang tata usaha dan bagian kepegawaian yang menyimpan dokumen pencairan TPP guru periode 2022–2024.
- Tim menyita 4 dus arsip berisi Surat Keputusan (SK) pembayaran, rekening koran, dan daftar hadir guru penerima TPP.
- Penyidik memeriksa ruang bendahara dan meminta salinan digital seluruh transaksi terkait tambahan penghasilan yang bersumber dari APBD murni.
- Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan turut dimintai klarifikasi awal selama 90 menit di ruang kerjanya.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan pekan lalu setelah Kejaksaan menemukan adanya kejanggalan dalam pencairan TPP sepanjang tahun anggaran 2023. Data sementara menunjukkan sekitar 2.100 guru ASN di Kukar tercatat menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan jam kerja riil dan daftar hadir.
Nilai Kerugian Sementara
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kukar, Andi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp 34 miliar dari total pagu TPP tahun 2023 sebesar Rp 187 miliar. “Ini baru perhitungan awal. Kami masih menunggu hasil audit forensik dari BPKP Perwakilan Kaltim,” jelasnya.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Siapa pun yang terbukti bersalah akan kami jerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan aliran dana mencurigakan." — Andi Prasetyo, Kasi Pidsus Kejari Kukar
Sikap Kadisdikbud: Bantah Ada Intervensi
Menanggapi isu yang beredar di kalangan pendidik, Kadisdikbud Kukar membantah keras tuduhan bahwa pihaknya menghambat penyelidikan. “Justru sejak awal kami yang meminta audit internal. Ada oknum yang bermain di luar sepengetahuan pimpinan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses belajar-mengajar di seluruh sekolah tidak akan terganggu meskipun sejumlah pejabat struktural Disdikbud dipanggil sebagai saksi. Pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk tetap fokus menjalankan kegiatan akademik.
Langkah Selanjutnya
Kejaksaan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi kunci, termasuk mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Disdikbud Kukar. Pemeriksaan intensif terhadap dokumen-dokumen yang disita akan melibatkan auditor independen guna memperkuat konstruksi hukum. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka dengan undang-undang tipikor dan tindak pidana pencucian uang secara bersamaan.
“Jika ada keterlibatan pihak lain di luar Disdikbud, kami akan kembangkan. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana murni,” tutup Andi Prasetyo.
Comments (0)