Sep 17, 2026
Hukum

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban KM Virgo Transport 8 Terjamin Santunan

SURABAYA — PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan kepastian perlindungan dan jaminan santunan bagi para penumpang kapal motor (KM) Virgo Transport 8 yan

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban KM Virgo Transport 8 Terjamin Santunan

SURABAYA — PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan kepastian perlindungan dan jaminan santunan bagi para penumpang kapal motor (KM) Virgo Transport 8 yang mengalami insiden kecelakaan di tengah pelayaran rute Surabaya menuju Banjarmasin. Penanganan terpadu langsung dikoordinasikan bersama instansi maritim terkait sejak kabar kecelakaan diterima.

Langkah proaktif ini dilakukan guna memastikan hak-hak korban kecelakaan transportasi laut terpenuhi sesuai dengan regulasi perlindungan dasar yang berlaku di Indonesia.

Kronologi Peristiwa dan Penanganan Darurat

Berdasarkan laporan operasional pelayaran, insiden yang menimpa kapal penumpang dan barang tersebut terjadi saat melintasi perairan Laut Jawa. Tim gabungan langsung diterjunkan guna mengamankan keselamatan seluruh awak dan penumpang kapal.

  1. Pukul 04.30 WIB: Kapal KM Virgo Transport 8 bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dengan muatan logistik dan penumpang terdaftar.
  2. Pukul 11.15 WIB: Kapal dilaporkan mengalami kendala teknis darurat di perairan Laut Jawa yang memicu sinyal bahaya (distress call) kepada stasiun radio pantai terdekat.
  3. Pukul 12.00 WIB: Kantor SAR dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) segera menggerakkan armada penyelamat terdekat untuk melakukan evakuasi korban.
  4. Pukul 14.30 WIB: Petugas Jasa Raharja Kantor Cabang setempat berkoordinasi langsung di posko darurat serta rumah sakit rujukan guna pendataan manifes penumpang.

Jaminan Santunan dan Pelayanan Jemput Bola

Direksi PT Jasa Raharja menegaskan bahwa seluruh penumpang sah yang terdaftar dalam manifes resmi perjalanan laut tersebut berada di bawah payung perlindungan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah yang menimpa KM Virgo Transport 8. Petugas kami sudah diterjunkan ke posko evakuasi dan fasilitas kesehatan untuk melakukan jemput bola, mendata para korban, serta memberikan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit secara langsung," ungkap perwakilan manajemen Jasa Raharja dalam keterangan resminya.

Melalui skema pelayanan jemput bola ini, keluarga korban tidak perlu terbebani prosedur administrasi yang rumit dalam situasi krisis. Jasa Raharja secara aktif memvalidasi dokumen kependudukan melalui integrasi data kependudukan digital bersama Dukcapil.

Besaran Santunan Berdasarkan Regulasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.010/2017, besaran santunan yang dialokasikan bagi korban kecelakaan angkutan laut umum mencakup sejumlah kategori perlindungan:

  • Santunan Meninggal Dunia: Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diserahkan langsung kepada ahli waris yang sah.
  • Biaya Perawatan Medis Maksimal: Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang digaransi langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat.
  • Biaya Pertolongan Pertama (P3K): Maksimal sebesar Rp1.000.000.
  • Biaya Ambulans/Evakuasi: Maksimal penggantian sebesar Rp500.000.
  • Santunan Cacat Tetap: Dihitung secara proporsional hingga maksimal Rp50.000.000 sesuai tingkat kecacatan medis.

Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat pengguna moda transportasi laut untuk selalu memastikan diri terdaftar resmi dalam manifes tiket demi terjaminnya hak perlindungan asuransi keselamatan selama perjalanan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User