Jakarta — Vonis 12 Tahun Penjara untuk John Field, Pemilik Blueray Cargo
Suasana di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mendadak hening ketika Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arifin, mengetuk palu tiga kali
Suasana di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mendadak hening ketika Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arifin, mengetuk palu tiga kali. Jumat (10/7/2026) siang itu, John Field—pemilik PT Blueray Cargo—akhirnya mendengar vonis yang menutup babak panjang kasus korupsi pengadaan jasa logistik yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar. Ia divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 150 miliar. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Arifin.
Mata Field tampak kosong menatap ke depan, sementara istrinya di bangku pengunjung tersedu-sedu. Ini adalah anti-klimaks dari reputasi bisnis logistik yang dibangunnya selama hampir dua dekade. Blueray Cargo, yang dulu dikenal sebagai salah satu pemain utama logistik nasional, kini tercoreng oleh kasus markup harga dan penyelundupan barang dalam kontrak pengadaan alat kesehatan serta peralatan militer dengan sejumlah kementerian.
Detik-Detik Vonis Dibacakan
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Majelis hakim membacakan putusan setebal 300 halaman secara bergantian. John Field, yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, duduk di kursi terdakwa dengan tangan terlipat. Ketika hakim mulai membacakan bagian vonis pidana, ruangan mendadak sunyi—hanya suara hakim yang terdengar.
“Terdakwa divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 150 miliar,” ujar Hakim Arifin. Napas ruangan seakan tertahan. Beberapa anggota keluarga Field yang duduk di barisan belakang langsung menangis. Seorang perempuan yang diduga adiknya berteriak pelan, "Tidak adil!" sebelum ditenangkan petugas.
"Putusan ini sudah mempertimbangkan semua aspek—dampak perbuatan terdakwa yang merusak kepercayaan publik terhadap sektor logistik nasional, serta kebutuhan untuk memberikan efek jera," tegas Hakim Arifin dalam pertimbangannya.
Field langsung diborgol dan digiring keluar oleh petugas. Kamerawan dan jurnalis berdesakan, mengabadikan momen tersebut. Kuasa hukum Field, Binsar Siregar, menyatakan akan mengajukan banding.
Kronologi Kasus Blueray Cargo
Kasus ini berawal pada 2024 ketika Blueray Cargo memenangkan tender pengadaan jasa logistik untuk distribusi alat kesehatan di lima provinsi. Proyek tersebut bernilai total Rp 500 miliar. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan markup biaya sebesar 40% dan penggelapan volume barang yang seharusnya dikirim. Lebih parah, sebagian barang yang diangkut ternyata adalah alat bekas yang diimpor secara ilegal untuk menutupi kekurangan inventaris.
John Field didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Selama persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan 45 saksi, termasuk mantan direktur Blueray Cargo yang menjadi justice collaborator.
"Terdakwa mengendalikan seluruh operasi, termasuk memerintahkan pemalsuan dokumen pengiriman dan menyuap pejabat di Kementerian Kesehatan," ujar Jaksa KPK, Rudi Hartono, dalam tuntutannya yang meminta vonis 15 tahun.
Reaksi Keluarga dan Publik
Di luar gedung pengadilan, sekelompok kecil pendukung Field menggelar spanduk bertuliskan "Blueray Cargo Layani Negeri, Bukan Korupsi". Namun, sejumlah netizen justru merayakan vonis tersebut di media sosial. Tagar #JohnFieldDivonis sempat trending di Twitter.
Istri Field, yang enggan disebutkan namanya, hanya bisa menangis. "Kami akan berjuang sampai akhir, ini tuduhan politik," bisiknya kepada wartawan sambil berjalan menuju mobil. Kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari, dengan alasan adanya kejanggalan dalam perhitungan kerugian negara.
Dampak Putusan bagi Bisnis Logistik
Putusan ini mengirimkan sinyal keras bagi sektor logistik nasional yang sedang bergiat memperbaiki tata kelola. Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menyambut baik vonis tersebut sebagai peringatan agar pelaku usaha tidak main mata dalam proses pengadaan.
“Ini momentum untuk membersihkan sektor logistik dari praktik curang,” kata Ketua ALI, Budi Santoso. Ia menambahkan, kasus Blueray Cargo mendorong ALI untuk memperketat kode etik anggotanya. Sementara itu, Kementerian Perhubungan berencana melakukan audit menyeluruh terhadap semua kontrak logistik pemerintah yang sedang berjalan.
Bagi John Field, perjalanan panjang di pengadilan mungkin belum usai. Namun, vonis ini jelas menjadi pukulan telak bagi salah satu figur bisnis logistik yang dulu disegani. Di ruang tahanan, Field mungkin merenungkan bagaimana kerajaan logistik yang dibangunnya akhirnya runtuh oleh selembar putusan.
[SOCIAL_TWEET]: John Field, pemilik Blueray Cargo, divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan logistik senilai Rp 200 miliar. Majelis hakim juga mewajibkan uang pengganti Rp 150 miliar. Kuasa hukum akan banding. #KorupsiBluerayCargo #VonisTipikor #BreakingNews [SOCIAL_FB]: Sidang vonis yang mengguncang dunia logistik: John Field, pemilik Blueray Cargo, harus meringkuk 12 tahun di balik jeruji besi. Bagaimana detail kasusnya? Simak selengkapnya di sini! [SOCIAL_TG]: 🚨 Vonis Blueray Cargo: John Field dihukum 12 tahun penjara! Kerugian negara Rp 200 miliar. Kuasa hukum siap banding. Detail lengkap: [link] [SOCIAL_THREADS]: John Field akhirnya divonis 12 tahun penjara buat kasus korupsi di Blueray Cargo. Udah gitu harus bayar uang pengganti Rp 150 miliar lagi. Bisnis logistik yang dibangun bertahun-tahun runtuh begitu aja. Panjang banget perjalanan hukumnya. [TAGS]: John Field, Blueray Cargo, korupsi, Pengadilan Tipikor Jakarta, vonis
Comments (0)