Deru mesin ratusan sepeda motor memecah keheningan pagi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu (10/8/2022). Ribuan elemen buruh dari berbagai federasi dan serikat pekerja berkumpul sejak pagi hari, menciptakan lautan manusia dan kibaran bendera organisasi yang memadati pusat ibu kota. Dengan atribut seragam lengkap dan pengeras suara yang terus menggemakan narasi perjuangan, konvoi roda dua ini bergerak perlahan namun pasti menuju titik akhir demonstrasi: Gedung DPR/MPR RI di Senayan. Aksi jalanan ini menjadi simbol perlawanan lanjutan terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Lautan Sepeda Motor Lumpuhkan Jalur Protokol
Konvoi masif tersebut mengambil rute strategis melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman. Para peserta aksi beriringan dengan rapi namun tetap menempati sebagian besar ruas jalan utama, menyebabkan kemacetan lalu lintas yang tidak terhindarkan di sepanjang koridor bisnis tersebut. Meski berada di bawah terik matahari, semangat yang diusung para pekerja tidak menyurutkan langkah mereka untuk menyuarakan aspirasi kelompok buruh.
"Kami turun ke jalan bukan untuk mengganggu kenyamanan warga, melainkan untuk memperjuangkan keadilan hakiki yang kian tergerus oleh regulasi penindas," teriak salah seorang orator dari atas mobil komando yang memimpin jalannya konvoi.
Kehadiran massa dalam jumlah ribuan personel ini membuktikan bahwa penolakan terhadap produk hukum Omnibus Law belum padam, meskipun regulasi tersebut telah disahkan oleh pemerintah dan Parlemen sejak beberapa waktu lalu.
Substansi Tuntutan dan Analisis Dampak Regulasi
Fokus utama dari gelombang unjuk rasa ini adalah desakan tegas agar pemerintah dan DPR segera mencabut Omnibus Law secara menyeluruh. Para buruh menilai bahwa skema hukum yang diusung dalam aturan baru tersebut secara sistematis menggerus perlindungan dasar tenaga kerja domestik. Beberapa poin krusial yang diprotes mencakup fleksibilitas aturan alih daya (outsourcing), perubahan formula perhitungan upah minimum, serta pemotongan besaran kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berikut adalah perbandingan ringkas antara aturan ketenagakerjaan lama dengan ketentuan dalam Omnibus Law yang menjadi pangkal keberatan para buruh:
| Skema Perlindungan | UU No. 13 Tahun 2003 | Omnibus Law (UU Cipta Kerja) |
|---|---|---|
| Pesangon PHK Maksimal | Hingga 32 kali upah bulanan | Diturunkan menjadi 25 kali upah bulanan |
| Tenaga Alih Daya (Outsourcing) | Dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang | Cakupan pekerjaan lebih luas tanpa batasan ketat |
| Batas Kontrak Kerja (PKWT) | Maksimal 3 tahun sebelum diangkat tetap | Jangka waktu dapat diperpanjang lebih lama |
"Omnibus Law telah membuat masa depan buruh berada di ujung tanduk. Kami kehilangan kepastian kerja dan jaminan kesejahteraan yang layak bagi anak dan istri kami di rumah," ungkap Suryanto (42), salah satu pekerja manufaktur asal Bekasi yang ikut bergerak dalam rute konvoi tersebut dengan raut wajah berpeluh.
Pengamanan Ketat dan Eskalasi Aksi di Senayan
Setibanya di depan Gedung DPR/MPR RI, massa aksi langsung disambut oleh barikade kawat duri dan pengamanan berlapis dari aparat kepolisian gabungan. Ribuan personel keamanan dikerahkan untuk mengamankan obyek vital negara tersebut guna mengantisipasi potensi bentrokan atau penembusan barikade secara paksa. Di depan gerbang utama parlemen, para pimpinan serikat pekerja secara bergantian menyampaikan orasi politik yang mengkritik keras sikap para legislator.
Aksi yang berlangsung hingga sore hari ini ditutup dengan penyerahan berkas tuntutan resmi kepada perwakilan parlemen yang bersedia menemui massa. Kendati harus menembus kemacetan dan kelelahan fisik, semangat pantang menyerah kaum buruh menegaskan bahwa perjuangan menuntut keadilan ekonomi akan terus bergelora selama kebijakan yang merugikan rakyat kecil tidak direvisi secara mendasar.
Comments (0)