Sep 17, 2026
Hukum

JAKARTA — Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 10 Miliar

JAKARTA, BERITATERCEPAT.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Ibu

JAKARTA — Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 10 Miliar

JAKARTA, BERITATERCEPAT.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Ibu Kota. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa kristal putih diduga sabu-sabu seberat 7.218,1 gram atau sekitar 7,2 kilogram dari tangan seorang pengedar.

Keberhasilan polisi menggagalkan peredaran narkoba bernilai fantastis ini menjadi pukulan telak bagi jaringan pengedar barang haram tersebut. Pihak kepolisian menaksir total nilai ekonomis dari barang bukti yang disita mencapai Rp 10 miliar.

Penyelidikan Intensif dan Pemetaan Jaringan Peredaran

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pergerakan mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan penyelidikan mendalam dan pemetaan di sejumlah titik rawan.

"Kami melakukan pendalaman dan observasi lapangan secara intensif selama beberapa waktu. Tim mengumpulkan informasi intelijen untuk memastikan keberadaan pelaku serta barang bukti," ujar pejabat Polres Metro Jakarta Pusat dalam keterangannya.

Dari hasil pengintaian tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi profil pelaku yang bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar jaringan narkotika interlokal ini.

Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Proses penindakan dilakukan secara terukur oleh tim opsnal untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Berikut adalah tahapan kronologi pengungkapan kasus tersebut:

  1. Penerimaan Informasi: Petugas menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai rencana pendistribusian narkotika dalam jumlah besar.
  2. Pengintaian Lokasi: Tim bergerak melakukan pengawasan ketat di lokasi sasaran yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan dan transaksi barang bukti.
  3. Penyergapan Pelaku: Petugas melancarkan aksi penggerebekan dan menangkap tersangka pengedar tanpa perlawanan berarti.
  4. Penggeledahan dan Penemuan Sabu: Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket besar berisi sabu-sabu dengan berat total mencapai 7.218,1 gram.
  5. Pemeriksaan Laboratorium: Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke laboratorium forensik untuk pengujian spesimen serta pencocokan kadar kemurnian.

Ancaman Hukuman dan Pelindungan Puluhan Ribu Jiwa

Pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 7,2 kilogram ini diyakini telah menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya kehancuran akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kepolisian memperkirakan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh beberapa orang, sehingga operasi ini berhasil menyelamatkan lebih dari 36.000 jiwa.

Atas perbuatannya, tersangka pengedar kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat dan terancam sanksi pidana yang sangat berat. Rincian penanganan hukum dan data kasus ini meliputi:

  • Barang Bukti Disita: Sabu-sabu seberat 7.218,1 gram (7,2 kg).
  • Nilai Ekonomis: Ditaksir mencapai Rp 10.000.000.000 (Rp 10 Miliar).
  • Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ancaman Hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pihak Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian. Peran aktif warga dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sangat dibutuhkan guna memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User