Langkah besar menuju kemandirian ekonomi nasional kian nyata di ruang-ruang rapat Kompleks Parlemen, Senayan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa persiapan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau yang dikenal sebagai Indonesia Commodity Exchange (Icomex) kini telah memasuki fase final. Langkah strategis ini dirancang untuk memastikan Indonesia memiliki instrumen penentuan harga sendiri atas komoditas tambang dan mineral yang melimpah di tanah air, dengan target operasional penuh pada awal 2027.
Suasana optimisme menyelimuti Rapat Kerja antara OJK dan Komisi XI DPR RI pada Selasa (15/9/2026). Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa pembentukan struktur bursa beriringan erat dengan penyusunan kerangka hukum yang kokoh. OJK saat ini tengah menyelesaikan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) utama yang akan menjadi landasan operasional dan pengawasan pasar komoditas masa depan tersebut.
Sarjito menekankan bahwa keberadaan RPOJK ini sangat vital untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan bagi seluruh pelaku pasar yang terlibat. Kerangka regulasi ini disusun secara komprehensif guna mencakup seluruh spektrum perdagangan dari hulu ke hilir.
“Pada tanggal 17 September 2026, adalah hari yang sangat penting, di mana RPOJK peralihan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, dan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan dan harus diundangkan. Dan juga rencananya akan ada pembentukan Icomex,” tegas Sarjito di hadapan para anggota dewan.
Menuju Kedaulatan Harga Komoditas Nasional
Selama ini, Indonesia sering kali hanya menjadi pengikut harga (price taker) di pasar komoditas global, meskipun statusnya merupakan produsen terbesar untuk berbagai mineral kritis seperti nikel dan tembaga. Hadirnya Icomex diharapkan mampu mengubah peta kekuatan tersebut, menjadikan Indonesia sebagai price maker yang menentukan acuan harga komoditas strategis dunia secara mandiri.
Regulasi yang disiapkan membagi fokus pengawasan menjadi dua pilar utama. RPOJK pertama memuat tahapan teknis peralihan kewenangan pengawasan transaksi, sementara RPOJK kedua menjadi panduan tata kelola penyelenggaraan bursa secara menyeluruh.
| Tahapan Pembangunan BMKS | Target Waktu | Fokus Utama |
|---|---|---|
| Pengesahan 2 RPOJK BMKS | 17 September 2026 | Peralihan wewenang & tata kelola bursa |
| Peresmian Lembaga Icomex | September 2026 | Pembentukan entitas penyelenggara bursa |
| Peluncuran Perdagangan Perdana | Awal 2027 | Operasional transaksi komoditas strategis |
Penguatan Struktur Regulasi dan Dukungan Anggaran
Pengalihan mandat pengawasan komoditas ke bawah naungan OJK merupakan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Guna menopang beban kerja infrastruktur teknologi dan sistem pengawasan terpadu yang canggih, OJK juga telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp340,2 miliar khusus untuk pengembangan BMKS.
Penambahan anggaran ini dipandang sebagai investasi jangka panjang demi menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, kredibel, dan berstandar internasional. Pengamat sektor pertambangan menilai bahwa keberhasilan Icomex akan sangat bergantung pada efisiensi teknologi bursa serta tingkat likuiditas transaksi yang masuk pada masa awal peluncuran. Penetapan harga yang transparan di dalam negeri tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan kepastian investasi bagi pelaku industri pertambangan nasional.
Dengan tenggat pengesahan aturan pada 17 September 2026, OJK terus mengejar penyelesaian seluruh detail teknis. Momentum ini diharapkan menjadi pijakan awal sebelum bursa komoditas strategis tersebut benar-benar membuka perdagangan perdananya di awal tahun 2027.
Comments (0)