Sep 18, 2026
Nasional

JAKARTA — Nusron Ancam Pecat Oknum BPN Pelanggar SOP Balik Nama Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dalam pembenahan internal birokrasi pertanahan. Menteri ATR/

JAKARTA — Nusron Ancam Pecat Oknum BPN Pelanggar SOP Balik Nama Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dalam pembenahan internal birokrasi pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara terbuka memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pegawai di tingkat pusat maupun kantor pertanahan daerah. Nusron menegaskan tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat bagi oknum pegawai BPN yang terbukti melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) secara berulang, khususnya dalam proses balik nama sertifikat tanah.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam merespons tingginya aduan masyarakat terkait lambatnya proses pelayanan balik nama tanah. Selain penundaan berkas, maraknya praktik penyalahgunaan wewenang dan dugaan keterlibatan oknum internal dalam jaringan mafia tanah menjadi alasan utama pengawasan kini semakin diperketat. Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa sebagian besar sengketa tanah yang berlarut-larut bermula dari ketidakdisiplinan oknum petugas dalam menjalankan petunjuk teknis pelaksanaan administrasi pertanahan.

Ketegasan Kementerian ATR/BPN Memberantas Mafia Tanah

Nusron Wahid menekankan bahwa integritas lembaga merupakan kunci utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia. Menurutnya, pelanggaran SOP yang dilakukan secara sengaja dan berulang bukan lagi dianggap sebagai kelalaian administratif biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindakan kriminal.

"Kalau pelanggaran SOP dilakukan sekali, mungkin itu kekhilafan. Namun, jika dilakukan secara berulang-ulang pada objek tanah yang sama atau modus yang serupa, itu sudah niat jahat. Saya pastikan oknum tersebut akan diproses hingga sanksi terberat, yaitu pemecatan," ujar Nusron Wahid secara tegas dalam pengarahannya.

Penegakan disiplin ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh aparatur di Kantor Pertanahan (Kantah) maupun Kantor Wilayah (Kanwil) agar bekerja profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.

Kronologi dan Skema Penindakan Pegawai Bermasalah

Dalam upaya menertibkan internal kementerian, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan skema pengawasan dan penindakan yang tertata secara ketat. Prosedur penanganan terhadap oknum pegawai yang terindikasi melanggar SOP layanan balik nama tanah dilaksanakan melalui tahapan berikut:

  1. Pemeriksaan Khusus (Riksus): Tim Inspektorat Jenderal akan menerjunkan tim auditor untuk menginvestigasi aduan masyarakat terkait kelambatan atau penyimpangan prosedur balik nama tanah.
  2. Pemberhentian Sementara: Oknum pegawai yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran berat akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna mempermudah proses pemeriksaan.
  3. Penjatuhan Sanksi Disiplin: Pemberian sanksi administratif berjenjang mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pembebasan dari tugas operasional.
  4. Pemecatan dan Sanksi Pidana: Pembatalan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tidak hormat serta pelimpahan berkas perkara ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur korupsi atau kerja sama dengan mafia tanah.

Komitmen Reformasi Pelayanan Sertifikasi dan Balik Nama

Selain memperketat penindakan disiplin, Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan sistem digitalisasi layanan pertanahan. Langkah ini dirancang untuk meminimalisasi interaksi tatap muka langsung antara pemohon dan petugas BPN, sehingga dapat menutup celah praktik pungutan liar (pungli) dan manipulasi berkas balik nama sertifikat.

Nusron Wahid juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap kejanggalan atau pelayanan balik nama tanah yang melebih rentang waktu standar yang telah ditetapkan kementerian. Reformasi birokrasi di tubuh Kementerian ATR/BPN ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik yang ramah, cepat, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum penuh bagi seluruh pemilik tanah di tanah air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User