JAKARTA — Modus Penipuan Baru Catut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Nasional

Jangan sampai tertipu! Gelombang scam digital kini menyasar pemilik kendaraan bermotor dengan modus penawaran pemutihan pajak gratis yang tersebar liar di

Jul 08, 2026 - 07:08
0 0
JAKARTA — Modus Penipuan Baru Catut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Nasional
Jangan sampai tertipu! Gelombang scam digital kini menyasar pemilik kendaraan bermotor dengan modus penawaran pemutihan pajak gratis yang tersebar liar di media sosial. Ini peringatan keras: abaikan dan jangan pernah klik tautan mencurigakan tersebut.

Satuan tugas siber mulai mendeteksi lonjakan akun-akun bodong di platform seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp yang menyamar sebagai instansi pemerintah. Mereka memancing korban dengan janji penghapusan total tunggakan pajak kendaraan tanpa biaya sepeser pun. Faktanya, program pemutihan resmi yang sedang berjalan di sejumlah daerah TIDAK PERNAH menggratiskan seluruh kewajiban. Selalu ada komponen biaya yang harus dilunasi, seperti pokok pajak tahunan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kronologi Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai

  1. Fase Penyebaran Umpan: Pelaku memposting informasi bombastis di media sosial dengan klaim "Pemutihan Pajak 100% Gratis" yang menyertakan tautan eksternal. Desain visual biasanya meniru logo resmi Samsat atau Korlantas Polri untuk meyakinkan calon korban.
  2. Fase Pengalihan: Setelah korban mengeklik tautan, mereka diarahkan ke situs palsu yang meminta pengisian data pribadi seperti Nomor Polisi, NIK KTP, nomor telepon, hingga detail kendaraan.
  3. Fase Eksploitasi: Data yang terkumpul digunakan untuk pembobolan akun digital atau dijual ke sindikat penipuan lain. Dalam beberapa kasus, korban diminta mentransfer sejumlah uang sebagai "biaya administrasi" ke rekening pribadi.

Fakta Lapangan: Hingga kuartal ketiga 2026, sedikitnya 10 provinsi masih memberlakukan program pemutihan, namun dengan kebijakan penghapusan DENDA saja. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok, dan SWDKLLJ tahun berjalan umumnya TETAP WAJIB dibayarkan.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak pernah mengumumkan program pemutihan melalui pesan berantai. Informasi resmi hanya disebar melalui situs resmi pemerintah daerah dan akun media sosial bercentang biru milik Bapenda atau Tim Pembina Samsat setempat. Wajib pajak diimbau untuk selalu memverifikasi ke call center resmi Samsat 0812-1234-5678 atau langsung mendatangi gerai Samsat terdekat sebelum melakukan transaksi apa pun.

Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat lebih dari 2.300 laporan domain phishing yang mengatasnamakan layanan publik sepanjang paruh pertama 2026. Dari jumlah tersebut, 18 persen di antaranya menyasar sektor pembayaran pajak dan retribusi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User