Sep 19, 2026
Nasional

JAKARTA — Menaker Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke DPR

JAKARTA — Suasana kerja di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, mendadak penuh perhatian saat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menye

JAKARTA — Menaker Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke DPR

JAKARTA — Suasana kerja di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, mendadak penuh perhatian saat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menyerahkan dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kepada pimpinan Komisi IX DPR RI. Penyerahan dokumen tebal ini menandai permulaan babak baru perombakan regulasi ketenagakerjaan nasional yang telah lama dinantikan oleh jutaan pekerja maupun pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Langkah penyerahan DIM ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan hasil dari maraton diskusi panjang yang memeras pikiran. Penyusunan dokumen tersebut melibatkan secara aktif koordinasi lintas sektor bersama tujuh kementerian kunci, serikat buruh, akademisi, hingga asosiasi pengusaha. Langkah terpadu ini ditempuh untuk memastikan draf UU baru tidak hanya mampu merespons putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga adaptif terhadap dinamika transformasi digital di dunia kerja.

Sinergi Lintas Kementerian dan Poin Krusial Reformasi Ketenagakerjaan

Proses perumusan DIM yang dipimpin oleh Kementerian Ketenagakerjaan menyerap berbagai masukan strategis demi menciptakan payung hukum yang inklusif. Pembahasan mencakup perbaikan tata kelola tenaga kerja alih daya (outsourcing), penetapan standar pengupahan yang adil, jaminan keselamatan kerja, hingga kepastian status hubungan kerja bagi para pekerja mandiri atau gig workers di ekosistem ekonomi digital.

"Kami telah menghimpun seluruh aspirasi dari Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta jajaran akademisi. DIM ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang seimbang, melindungi hak-hak mendasar buruh tanpa mengorbankan daya saing iklim investasi nasional," tegas Menaker Yassierli di sela-sela penyerahan dokumen di Komisi IX DPR RI.

Keterlibatan tujuh menteri terkait—termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian—menekankan bahwa regulasi tenaga kerja memiliki dampak sistemik terhadap roda perekonomian nasional. Pemerintah berharap penetapan RUU ini dapat mengakhiri ketidakpastian hukum yang kerap memicu ketegangan hubungan industrial.

Aspek Ketenagakerjaan Kondisi Regulasi Saat Ini Fokus RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Pekerja Platform / Digital Belum diatur secara spesifik dalam UU Perlindungan hukum dan jaminan sosial khusus
Pengawasan Ketenagakerjaan Terbatas dan sporadis di daerah Penguatan fungsi kelembagaan serta penegakan sanksi tegas
Sistem Pengupahan Rentan polemik formula penetapan UMP Penyelarasan kebutuhan hidup layak dan tingkat produktivitas

Tantangan Harmonisasi Parlemen dan Harapan Dunia Kerja

Setelah dokumen DIM secara resmi diterima oleh Komisi IX DPR RI, bola pembentukan undang-undang kini sepenuhnya berada di tangan parlemen. Para anggota legislatif dijadwalkan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membedah pasal demi pasal secara mendalam. Kalangan serikat pekerja mendesak agar parlemen tetap konsisten mengawal hak-hak dasar buruh agar tidak tergerus oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Sejumlah pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa proses pembentukan undang-undang ini harus mengedepankan transparansi. "Pasar kerja Indonesia membutuhkan kepastian hukum yang berkeadilan. Regulasi tidak boleh fleksibel hanya untuk kepentingan pemodal, melainkan juga harus menjamin perlindungan sosial yang kokoh bagi pekerja," ungkap pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia.

Di sisi lain, para pelaku usaha mengharapkan agar pembahasan di Komisi IX DPR RI dapat memproduksi aturan yang aplikatif dan fleksibel. Keberhasilan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini diyakini akan menjadi fondasi utama dalam menciptakan stabilitas industri serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User