Dinamika hukum dan politik nasional kembali memanas setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula DKI Jakarta secara resmi menyatakan kesiapannya untuk pasang badan membela Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Langkah hukum tegas kini tengah dirancang guna merespons gelombang pemberitaan yang dinilai menyudutkan serta mencemarkan nama baik politisi senior tersebut terkait dengan isu miring seputar tata kelola pita cukai.
Ketua LBH Trisula DKI, Felix Martuah Purba, menegaskan bahwa narasi-narasi negatif yang dihembuskan oleh sejumlah media massa belakangan ini telah melampaui batas kebebasan pers yang bertanggung jawab. Menurut analisis hukum pihaknya, pemberitaan yang mengaitkan nama Misbakhun dengan dugaan penyimpangan pita cukai tidak didasari fakta hukum yang valid dan mengarah pada upaya pembunuhan karakter (character assassination).
Sikap Tegas LBH Trisula DKI terhadap Pemberitaan Miring
Tim advokasi LBH Trisula DKI Jakarta saat ini tengah merapikan berkas dan bukti-bukti digital untuk mengambil tindakan presisi. Upaya hukum yang disiapkan tidak main-main dan menyasar berbagai lini guna memulihkan nama baik klien mereka.
Berikut adalah beberapa opsi penegakan hukum yang siap dieksekusi tim advokasi dalam waktu dekat:
- Melayangkan pengaduan resmi kepada Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
- Mengirimkan somasi terbuka serta tuntutan Hak Jawab kepada pengelola media massa terkait.
- Menempuh jalur pidana ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Felix menyampaikan bahwa tuduhan sepihak tanpa dasar verifikasi yang kuat sangat merugikan posisi kliennya sebagai pejabat publik yang sedang menjalankan mandat undang-undang.
"Kami melihat ada indikasi kuat penungpangan isu pita cukai ini untuk menjatuhkan kredibilitas Bapak Mukhamad Misbakhun. Pemberitaan yang disajikan beberapa pihak sama sekali tidak berimbang dan mengabaikan asas konfirmasi. Oleh karena itu, kami siap mengambil jalur hukum demi menegakkan keadilan dan melindungi integritas beliau," ujar Felix Martuah Purba dalam keterangan resminya di Jakarta.
Sebagai Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun memegang peran strategis dalam mengawasi sektor keuangan, perbankan, serta penerimaan negara yang salah satunya bersumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Isu penetapan tarif dan tata kelola pita cukai hasil tembakau memang merupakan topik sensitif yang kerap menjadi sorotan publik dan pelaku industri.
Analisis Konstelasi Isu Cukai dan Pengawasan Legislatif
Guna memberikan gambaran objektif mengenai polemik yang terjadi, berikut adalah perbandingan antara peran resmi pengawasan legislatif dengan isu miring yang beredar di media:
| Indikator Evaluasi | Fakta & Fungsi Legislatif | Dugaan / Isu Miring Media |
|---|---|---|
| Fungsi Pengawasan | Komisi XI mengawasi target penerimaan cukai negara sebesar lebih dari Rp230 Triliun secara transparan. | Dituduh mengintervensi kebijakan penetapan pita cukai demi kepentingan pihak tertentu. |
| Prosedur Kerja | Rapat kerja digelar secara terbuka bersama Kementerian Keuangan dan jajaran DJBC. | Dikaitkan dengan isu manipulasi tanpa menyertakan bukti dokumen otentik. |
| Langkah Hukum | Menyiapkan laporan hukum berbasis UU Pers dan KUHP untuk meminta pertanggungjawaban. | Mengembangkan narasi sepihak tanpa melalui proses verifikasi dan konfirmasi (right to reply). |
Felix Purba menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang wajib dijaga bersama. Namun, ia menekankan bahwa kebebasan tanpa ketaatan pada asas verifikasi adalah bentuk kejahatan informasi yang dapat merusak tatanan kepastian hukum di Indonesia.
Menjaga Etika Jurnalistik dan Kepastian Hukum
LBH Trisula DKI mengimbau seluruh pers dan media massa yang terlibat untuk segera memuat ralat, koreksi, serta melayani hak jawab secara proporsional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila iktikad baik ini diabaikan, proses hukum tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP akan segera digulirkan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan pelajaran berharga bagi ekosistem media nasional agar tetap mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides), khususnya saat memberitakan isu-isu strategis yang menyangkut pejabat negara dan kebijakan publik.
Comments (0)