Sep 18, 2026
Nasional

JAKARTA — Kortas Tipidkor Polri Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menyatakan dukungan penuh k

JAKARTA — Kortas Tipidkor Polri Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah legislasi ini dinilai sebagai instrumen hukum vital yang sangat krusial guna memberikan efek jera secara finansial serta memiskinkan para koruptor di Indonesia.

Dukungan tersebut ditegaskan seiring dengan komitmen Kortas Tipidkor Polri dalam memperkuat strategi pemulihan kerugian negara (asset recovery). Selama ini, pendekatan penegakan hukum pidana korupsi dinilai kerap terbentur pada proses perampasan harta hasil kejahatan yang memakan waktu lama, sehingga pengembalian aset negara yang ditilep pelaku rasuah belum berjalan maksimal.

Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, hingga KPK akan memiliki kewenangan hukum yang lebih efisien untuk menyita harta kekayaan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi, bahkan sebelum adanya putusan pidana inkrah terhadap diri pelaku (mekanisme in rem).

Transformasi Kortas Tipidkor dan Kronologi Perlunya RUU Perampasan Aset

Pembentukan Kortas Tipidkor Polri sendiri merupakan bagian dari penguatan struktur institusi dalam menanggulangi kejahatan rasuah yang semakin kompleks dan terorganisasi. Polri menilai perbaikan penindakan korupsi harus diimbangi dengan perangkat regulasi yang adaptif terhadap modus pencucian uang modern.

Berikut adalah garis waktu dan dinamika perjalanan upaya perampasan aset kejahatan di Indonesia:

  1. Tahun 2008: Inisiasi awal pengkajian mekanisme perampasan aset non-pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) mulai digulirkan oleh para akademisi dan praktisi hukum.
  2. Tahun 2023: Pemerintah resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta naskah akademik RUU Perampasan Aset kepada DPR RI untuk dijadikan prioritas pembahasan.
  3. Tahun 2025: Kortas Tipidkor Polri bersama pemangku kepentingan penegak hukum secara intensif mendorong agar DPR segera mengesahkan RUU ini menjadi Undang-Undang sah demi mempercepat penyelamatan aset negara.

Perbandingan Mekanisme Perampasan Aset Konvensional dan RUU Perampasan Aset

Guna memahami signifikansi regulasi baru ini, berikut adalah analisis perbandingan antara hukum perampasan aset yang berjalan saat ini dengan skema yang ditawarkan dalam RUU Perampasan Aset:

Parameter Analisis Mekanisme Konvensional (KUHAP/UU Tipikor) Mekanisme RUU Perampasan Aset
Syarat Utama Perampasan Harus menunggu putusan pidana badan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dapat dilakukan langsung terhadap aset tanpa bergantung pada hukum badan (in rem).
Beban Pembuktian Sepenuhnya berada di tangan jaksa/penyidik. Menerapkan pembuktian terbalik bagi pemilik harta kekayaan.
Tingkat Pengembalian Aset Diperkirakan di bawah 30% dari total kerugian negara. Diproyeksikan mampu mencapai hingga 80% lebih recovery aset.
Penanganan Aset Tersamar Sangat rumit disita jika disembunyikan atas nama pihak ketiga. Dapat langsung diblokir dan dirampas jika terbukti tidak sesuai profil pendapatan.

Urgensi Efek Jera dan Tantangan Pemulihan Kerugian Negara

Data internal menunjukkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam kurun waktu lima tahun terakhir menembus angka lebih dari Rp 56 triliun. Namun, jumlah aset yang berhasil dikembalikan ke kas negara melalui uang pengganti maupun penyitaan harta masih terbilang minim dibandingkan total kerugian yang dialami masyarakat.

"Pendekatan hukuman penjara semata proved tidak cukup menakutkan bagi para koruptor. Selama harta hasil korupsinya masih aman dan bisa dinikmati oleh keluarga maupun kroninya, efek jera tidak akan pernah tercapai. RUU Perampasan Aset adalah kunci utama memotong urat nadi kejahatan tersebut," tegas perwakilan pejabat penegak hukum.

Kortas Tipidkor Polri berharap DPR dapat menangkap dorongan kuat publik ini dengan memprioritaskan pembahasannya di RUU Prioritas. Adanya sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan pembuat undang-undang diyakini bakal membawa iklim pemberantasan korupsi di Indonesia ke era baru yang lebih transparan, tegas, dan berpihak pada penyelamatan uang rakyat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User