JAKARTA — Korporasi Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi membantah pesan berantai dan selebaran digital yang menyebutkan adanya penertiban serta pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September. Pihak kepolisian memastikan bahwa kabar yang sempat menghebohkan publik di berbagai platform media sosial tersebut merupakan berita bohong (hoaks) yang menyesatkan masyarakat luas.
Klarifikasi ini dikeluarkan guna menanggapi keresahan warga akibat beredarnya pesan grafis atau flyer yang mengatasnamakan tim gabungan. Dalam selebaran berantai itu, diklaim bahwa petugas kepolisian bersama perwakilan pihak finance atau penyedia jasa pembiayaan (leasing) akan mendatangi rumah warga secara langsung untuk melakukan inspeksi mendadak terkait kewajiban pajak dan kelengkapan dokumen kepemilikan kendaraan.
Kronologi dan Narasi Hoaks Penertiban Door-to-Door
Isu disinformasi ini mulai menyebar luas sejak awal September, di mana narasi yang dibangun terkesan sangat resmi dan menakutkan bagi pemilik kendaraan bermotor. Berdasarkan penelusuran tim siber kepolisian, narasi hoaks tersebut menyasar beberapa kelompok pemilik kendaraan dengan rincian kewajiban yang dianggap menunggak.
Berikut adalah poin-poin utama dalam narasi palsu yang beredar di masyarakat:
- Pemeriksaan Pajak Mati: Penertiban terhadap kendaraan non-pajak dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah kedaluwarsa.
- Sengketa Kredit dan Leasing: Penindakan terhadap unit kendaraan yang sedang berada dalam pusaran sengketa kredit antara debitur dan kreditur.
- Dokumen Tidak Lengkap: Pengawasan ketat pada kendaraan yang hanya dibekali STNK tanpa Surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau tanpa dokumen resmi sama sekali.
- Over-Kredit Ilegal: Penyitaan kendaraan yang telah dipindahtangankan atau dijual secara sepihak tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari pihak finance.
“Kami sampaikan secara tegas bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi dari Kepolisian Republik Indonesia. Informasi ini juga telah secara resmi dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tegas Divisi Humas Korlantas Polri dalam keterangan resminya di Jakarta.
Analisis Legalitas dan Prosedur Resmi Operasi Lalu Lintas
Secara regulasi, tindakan pemeriksaan penertiban lalu lintas memiliki kriteria dan batasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi lalu lintas tidak memiliki prosedur operasional baku (SOP) untuk mendatangi kediaman pribadi warga satu per satu hanya untuk melakukan sweeping penagihan pajak kendaraan bermotor ataupun menyita unit terkait sengketa fidusia tanpa adanya penetapan pengadilan.
Penindakan hukum di jalan raya (operasi razia) pun wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (Sprint), papan penanda razia yang jelas, serta dilakukan di ruas jalan publik yang ditentukan, bukan di dalam area privat permukiman warga. Penggabungan eksekusi leasing dengan razia kepolisian dari rumah ke rumah merupakan bentuk pengangkangan hukum yang tidak sah.
Perbandingan Informasi Hoaks vs Prosedur Resmi
Untuk memudahkan masyarakat memahami perbedaan antara disinformasi yang beredar dengan mekanisme hukum yang berlaku, berikut adalah perbandingan komparatifnya:
| Kategori | Klaim Narasi Hoaks | Fakta & Prosedur Resmi |
|---|---|---|
| Lokasi Pemeriksaan | Rumah ke rumah (door to door) warga | Jalan raya umum melalui Operasi Resmi / Kantor Samsat |
| Pelaksana Lapangan | Tim Gabungan Polisi dan Pihak Finance/Debtklector | Petugas Kepolisian berseragam dan bertugas resmi |
| Penagihan Pajak | Penyitaan langsung di kediaman warga | Mekanisme administrasi Samsat, penilangan saat operasi jalan |
| Penanganan Over-Kredit | Sweeping eksekusi paksa di tempat oleh leasing | Prosedur hukum fidusia dan pengadilan keperdataan |
Imbauan Korlantas dan Literasi Digital Masyarakat
Korlantas Polri mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau panik saat menerima kabar yang belum jelas kebenarannya. Fenomena penyebaran disinformasi seperti ini dinilai dapat menimbulkan keresahan publik serta berpotensi dimanfaatkan oleh oknum penipu yang menyamar sebagai petugas gadungan untuk memeras warga.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi ulang melalui saluran komunikasi resmi Korlantas Polri, media sosial resmi kepolisian, atau mengecek situs penangkal hoaks Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Masyarakat diminta untuk tidak ikut menyebarluaskan pesan palsu tersebut agar tidak terjerat pasal penyebaran berita bohong sesuai aturan Undang-Undang ITE yang berlaku di Indonesia.
Pihak Kepolisian dan Kemenkomdigi meminta masyarakat tenang dan tidak menyebarkan flyer palsu terkait pemeriksaan rumah ke rumah oleh tim gabungan dan leasing. Baca analisis hukum dan klarifikasi lengkapnya hanya di Beritatercepat.com!
Comments (0)