Sep 18, 2026
Hukum

JAKARTA — Korban Dugaan TPKS Betrand Peto Jalani Asesmen LPSK

Bayang-bayang trauma mendalam masih menggelayuti ANW (26), wanita yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama publ

JAKARTA — Korban Dugaan TPKS Betrand Peto Jalani Asesmen LPSK

Bayang-bayang trauma mendalam masih menggelayuti ANW (26), wanita yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama publik figur Betrand Peto (BP). Langkah kaki yang berat menandai kedatangannya di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta. Di tempat tersebut, ANW harus kembali menggali ingatan kelam yang merenggut ketenangannya demi mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan pemulihan medis yang layak.

Proses pemeriksaan asesmen psikologis tersebut berlangsung secara maraton selama 4 jam penuh. Dalam kurun waktu yang panjang itu, tim ahli psikologi forensik LPSK membedah tingkat trauma, kecemasan berlebih, serta dampak psikologis yang dialami korban pasca-kejadian dugaan kekerasan seksual tersebut meledak di ranah publik.

Dihantui Ketakutan dan Trauma Mendalam

Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk menentukan bentuk perlindungan spesifik yang dibutuhkan oleh ANW, baik berupa perlindungan fisik, pendampingan hukum, maupun rehabilitasi psikis. Tim pendamping korban mengonfirmasi bahwa kondisi mental ANW saat ini masih berada dalam taraf yang sangat rapuh dan membutuhkan penanganan khusus.

"Korban masih mengalami kilas balik trauma (flashback) dan rasa takut yang sangat intensif. Asesmen selama empat jam ini sangat krusial untuk memetakan sejauh mana dampak psikologis yang dialami ANW akibat dugaan TPKS ini," ungkap perwakilan tim pendamping korban.

Selama wawancara mendalam berlangsung, korban dikabarkan beberapa kali menunjukkan respons kecemasan tinggi. Hal ini merupakan dinamika umum yang kerap dialami penyintas TPKS ketika diwajibkan merekonstruksi peristiwa traumatik di hadapan pemeriksa. Oleh karena itu, LPSK menerapkan pendekatan peka trauma (trauma-informed care) guna mencegah munculnya potensi retraumatisasi pada korban.

Prosedur Asesmen LPSK dan Perlindungan Korban

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), LPSK memiliki kewenangan penuh untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyintas. Asesmen psikologis menjadi salah satu tahapan paling vital sebelum rekomendasi perlindungan resmi diterbitkan oleh lembaga tersebut.

Beberapa fokus utama dalam tahapan asesmen yang dialami ANW mencakup:

  • Evaluasi Kondisi Mental: Mengukur sejauh mana indikasi depresi, gangguan kecemasan, dan tingkat risiko post-traumatic stress disorder (PTSD).
  • Penilaian Tingkat Ancaman: Mengidentifikasi adanya tekanan, intimidasi, atau potensi bahaya fisik dari pihak luar terhadap keselamatan korban.
  • Rekomendasi Pemulihan Berkelanjutan: Menyusun skema bantuan rehabilitasi medis dan pendampingan psikologis jangka panjang.

"Negara melalui LPSK harus hadir memberikan jaminan keamanan penuh bagi penyintas kejahatan seksual, terlebih ketika kasus tersebut melibatkan tokoh populer yang memiliki basis pendukung besar," tegas pakar hukum pidana yang menanggapi perkembangan perkara ini.

Analisis Alur Perlindungan Penyintas TPKS

Untuk memahami alur kerja dan posisi pemeriksaan yang sedang dijalani oleh korban di LPSK, berikut adalah rincian analitis tahapan perlindungan saksi dan korban:

Tahapan Pelayanan Durasi / Status Fokus Utama Kegiatan
Permohonan Perlindungan Selesai Verifikasi berkas administrasi dan laporan awal perkara.
Asesmen Psikologis 4 Jam (Selesai) Pemeriksaan trauma mendalam dan dampak psikis korban.
Investigasi Potensi Ancaman Tahap Lanjutan Pemetaan risiko keamanan fisik dan tekanan psikososial.
Keputusan Sidang MKL Mendatang Penetapan status perlindungan resmi oleh Pimpinan LPSK.

Desakan Keadilan dan Pengawalan Kasus

Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan publik figur seperti Betrand Peto (BP) mendulang perhatian publik yang sangat masif. Berbagai elemen masyarakat dan organisasi pemerhati hak perempuan mendesak agar pihak kepolisian dan lembaga terkait mengusut tuntas kasus ini secara objektif, transparan, serta profesional tanpa terpengaruh oleh popularitas terduga pelaku.

Saat ini, ANW masih berada di bawah pengawasan dan perawatan pemulihan psikologis. Publik berharap hasil dari asesmen psikologis yang dilakukan LPSK dapat dijadikan alat bukti sah yang memperkuat konstruksi hukum penyidikan, sekaligus memberikan keadilan yang hakiki bagi korban yang saat ini terus berjuang mengatasi rasa takutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User