Sep 17, 2026
Nasional

JAKARTA — Kemenag Ingatkan Masyarakat Periksa Titik Kritis Kehalalan Kuliner Tradisional

Aroma rempah yang menyeruak di sepanjang lorong pasar kuliner malam selalu berhasil memikat siapa pun untuk merapat. Dari Lawar khas Bali hingga aneka hida

JAKARTA — Kemenag Ingatkan Masyarakat Periksa Titik Kritis Kehalalan Kuliner Tradisional

Aroma rempah yang menyeruak di sepanjang lorong pasar kuliner malam selalu berhasil memikat siapa pun untuk merapat. Dari Lawar khas Bali hingga aneka hidangan tumisan beraroma harum legendaris, keanekaragaman kuliner tradisional Nusantara memang menawarkan petualangan rasa yang tiada tanding. Namun, di balik kelezatan yang menggugah selera tersebut, terdapat hal krusial yang kerap terabaikan oleh para pecinta kuliner Muslim. Beberapa hidangan tradisional ternyata memiliki titik kritis kehalalan yang memerlukan kecermatan ekstra sebelum dikonsumsi.

Penggunaan bahan-bahan turunan babi, darah terpotong (saren/marus), hingga zat perasa beralkohol tinggi seperti angciu dan wine dalam proses pengolahan tradisional masih sering ditemukan di berbagai daerah. Tanpa pemahaman yang memadai, konsumen berisiko mengonsumsi makanan yang secara syariat dikategorikan haram.

Mengenal Titik Kritis dan Bahan Tersembunyi Kuliner Tradisional

Dalam tradisi memasak Nusantara maupun akulturasi kuliner lokal, penggunaan bahan tertentu dimaksudkan untuk memperkuat rasa, melembutkan tekstur, atau memberikan warna khas. Sebagai contoh, hidangan Lawar Merah tradisional Bali secara autentik menggunakan darah segar hewan sebagai salah satu bumbu utamanya. Selain itu, masakan berbasis tumisan oriental kerap memanfaatkan angciu atau arak beras untuk memberikan aroma harum yang khas pada masakan.

"Masyarakat Muslim perlu lebih teliti dan tidak ragu untuk bertanya kepada penjual mengenai bahan-bahan yang digunakan. Kehalalan suatu produk makanan bukan hanya dinilai dari jenis daging utamanya, melainkan juga minyak tumisan, bumbu penyedap, hingga bahan tambahan pangan yang digunakan selama proses memasak," ujar tim edukasi LPPOM MUI dalam panduan resminya.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai masakan tradisional yang perlu diwaspadai, berikut adalah analisis perbandingan beberapa kuliner dan bahan kritisnya:

Nama Kuliner Asal Daerah Bahan Titik Kritis Alternatif Halal
Lawar Merah Bali Darah segar & Daging Babi Lawar Putih / Daging Ayam/Bebek tanpa darah
Saren / Marus Jawa Tengah & Jawa Timur Darah Sapi/Ayam Beku Tahu Tempe Bacem / Hati Sapi
Tumisan Oriental Nasional / Tionghoa Angciu (Arak Masak) & Minyak Babi Kecap Asin + Minyak Wijen + Jeruk Nipis
Sekba & Bakut DKI Jakarta & Jawa Barat Jeroan & Tulang Babi Soto Babat Sapi Halal

Penguatan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM Kuliner

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus memacu pelaksanaan Wajib Halal 2024 yang mencakup produk makanan dan minuman dari skala mikro hingga besar. Program ini menjadi angin segar sekaligus tantangan besar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjajakan makanan tradisional.

Banyak pedagang kuliner tradisional yang belum menyadari bahwa bahan seperti lemak babi (lard) atau gelatin non-halal sering kali tersembunyi pada shortening, mentega, atau kaldu instan yang dijual bebas di pasar. Melalui edukasi yang masif, pemerintah berharap lebih dari 1 juta UMKM dapat memperoleh sertifikasi halal demi memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Panduan Praktis Konsumen Muslim saat Berkuliner

Guna mengantisipasi risiko salah konsumsi, terdapat beberapa langkah praktis yang dapat diterapkan oleh masyarakat saat ingin menikmati sajian tradisional:

  • Periksa Logo Halal Resmi: Pastikan tempat makan atau kemasan produk mencantumkan logo Halal Indonesia yang sah dari BPJPH.
  • Pahami Istilah Kuliner: Kenali istilah lokal atau asing yang mengindikasikan bahan non-halal, seperti char siu, lard, marus, angciu, mirin, dan tonkotsu.
  • Bertanya Secara Santun: Jangan ragu bertanya kepada pengelola tempat makan mengenai jenis minyak tumis dan bumbu yang digunakan.
  • Pilih Restoran Terverifikasi: Mengutamakan rumah makan yang sudah mengantongi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Menjaga tradisi kuliner lokal tanpa mengabaikan koridor syariat adalah bentuk kecerdasan beragama. Dengan meningkatkan kesadaran akan kehalalan pangan, masyarakat tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri kuliner halal Nusantara yang makin maju dan berdaya saing global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User