Jakarta — Empat Kendaraan Ini Sah Isi BBM Subsidi

JAKARTA — Aturan penyaluran BBM subsidi mendadak diperketat. Mulai hari ini, hanya empat jenis kendaraan transportasi darat yang berhak mengisi Pertalite d

Jul 09, 2026 - 09:10
0 0
Jakarta — Empat Kendaraan Ini Sah Isi BBM Subsidi

JAKARTA — Aturan penyaluran BBM subsidi mendadak diperketat. Mulai hari ini, hanya empat jenis kendaraan transportasi darat yang berhak mengisi Pertalite dan Solar bersubsidi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Setiap pembelian kini wajib didahului registrasi ketat melalui aplikasi myPertamina dan pemindaian barcode khusus. Antrean mengular di sejumlah SPBU karena banyak pengguna belum siap.

Kebijakan ini langsung menimbulkan gelombang protes sekaligus dukungan. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan subsidi tepat sasaran. Di sisi lain, pengguna kendaraan pribadi yang selama ini bergantung pada Pertalite dan Solar subsidi harus bergegas mencari alternatif. Berikut adalah poin kunci yang wajib diketahui:

  • Registrasi wajib: Seluruh kendaraan yang masuk kategori penerima subsidi harus terdaftar di platform digital myPertamina dan mendapatkan QR code unik.
  • Empat jenis kendaraan: Merujuk pada Perpres 191/2014, hanya kendaraan angkutan umum penumpang, angkutan barang, kendaraan pelayanan publik, dan kendaraan pribadi yang digunakan untuk kegiatan usaha produktif yang berhak.
  • Tanpa barcode, tidak ada BBM: Petugas SPBU akan menolak pengisian jika kendaraan tidak menunjukkan barcode resmi yang telah divalidasi.
  • Sanksi administratif menanti: Pelanggar ketentuan distribusi BBM subsidi terancam sanksi tegas dari badan pengatur.

Siapa yang Boleh Mengisi?

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara jelas membatasi akses BBM bersubsidi. Keempat golongan kendaraan darat yang tetap mendapat jatah adalah:

  1. Angkutan umum penumpang – bus kota, travel, dan taksi resmi.
  2. Angkutan barang – truk logistik, pikap niaga.
  3. Kendaraan pelayanan publik – ambulans, pemadam kebakaran, mobil dinas operasional.
  4. Kendaraan pribadi untuk usaha – mobil atau motor yang digunakan dalam kegiatan usaha mikro/kecil yang terverifikasi.

Kendaraan pribadi non-usaha tidak lagi dapat menikmati harga BBM di bawah keekonomian. “Subsidi harus dikembalikan ke fungsinya sebagai jaring pengaman sosial, bukan fasilitas untuk semua,” tegas juru bicara Kementerian ESDM dalam keterangan pers.

“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan yang berhak untuk segera mendaftarkan unitnya di myPertamina. Jangan menunggu sampai antrean di SPBU makin parah karena proses verifikasi barcode ini akan terus diperketat,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, saat dihubungi pagi ini.

Bagaimana Dampaknya di Lapangan?

Pantauan Beritatercepat di beberapa SPBU di Jakarta memperlihatkan kebingungan massal. Ratusan pengendara motor dan mobil pribadi terpaksa putar balik karena tak memiliki barcode. “Saya baru tahu ada aturan begini, padahal ini motor buat antar anak sekolah,” keluh Rina, seorang ibu rumah tangga di SPBU Cempaka Putih. Sementara itu, pengusaha logistik kecil seperti Andi justru lega. “Dengan barcode, kami tidak lagi berebut dengan kendaraan pribadi yang seharusnya pakai Pertamax,” katanya.

Pertamina memastikan stok Pertalite dan Solar tetap aman karena konsumsi akan lebih terukur. Di sisi lain, konversi ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Dexlite diprediksi melonjak, menekan daya beli kelas menengah yang belum terverifikasi. Pemerintah menyiapkan skema bantuan langsung tunai (BLT) sebagai kompensasi sebagian, namun detailnya masih dibahas.

Informasi yang beredar cepat dan simpang siur. Berikut tiga FAQ esensial yang dirangkum dari pedoman resmi:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User