Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus menyoroti kesiapan rantai pasok industri makanan dan minuman nasional. Menjelang penegakan penuh regulasi penahapan wajib halal, sektor hulu seperti Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) dipetakan sebagai titik paling krusial yang memerlukan akselerasi sertifikasi secara menyeluruh.
Kepala BPJPH menegaskan bahwa integritas kehalalan produk pangan di tingkat hilir sangat bergantung pada kepatuhan standardisasi di sektor hulu. Apabila bahan baku hewani belum tersertifikasi resmi, maka seluruh rantai produksi turunan hingga ke tingkat ritel dan konsumen akan rentan menghadapi kendala hukum serta penolakan pasar.
Urgensi Standarisasi Rumah Potong Hewan dan Unggas
Hingga saat ini, BPJPH mencatat masih banyak RPH dan RPU milik pemerintah daerah maupun swasta yang belum sepenuhnya memenuhi standar sertifikasi halal terpadu. Kendala utama mencakup ketersediaan infrastruktur higienitas, penerapan kaidah kesejahteraan hewan (animal welfare), hingga kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha) yang bersertifikat resmi.
"Kesiapan sektor hulu adalah fondasi ekosistem halal nasional. Tanpa jaminan kepatuhan syariat di tingkat RPH dan RPU, mustahil kita menciptakan rantai pasok makanan olahan yang seratus persen aman dan halal," tegas perwakilan BPJPH dalam evaluasi tata kelola industri halal.
Kronologi dan Skema Penguatan Rantai Pasok Halal
Untuk memastikan seluruh ekosistem siap sebelum tenggat penegakan sanksi, BPJPH bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyusun tahapan langkah strategis terpadu:
- Pemetaan dan Audit Fasilitas Hulu: Melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap RPH, RPU, dan penyedia bahan baku daging di seluruh provinsi guna memetakan kesenjangan fasilitas standar halal.
- Pelatihan Massal Tenaga Juru Sembelih: Menggelar sertifikasi kompetensi berskala nasional bagi Juleha agar proses penyembelihan memenuhi ketentuan syariat Islam dan standar teknis kesehatan hewan.
- Integrasi Pengawasan Lintas Sektoral: Menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, serta Satgas Halal Daerah untuk melakukan inspeksi mendadak ke fasilitas pemotongan hewan.
- Pendampingan Industri Pengolahan Makanan: Mendorong pelaku usaha industri pengolahan mikro, kecil, hingga besar untuk mengunci kontrak pasokan hanya dari RPH/RPU berlisensi halal resmi.
Tantangan Industri Pengolahan dan Kesiapan Pelaku Usaha
Selain sektor hulu pemotongan hewan, kesiapan industri pengolahan pangan juga menghadapi tantangan pemisahan jalur produksi halal dan non-halal. Pelaku usaha diwajibkan mendokumentasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara ketat, termasuk melacak asal-usul bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan dalam proses manufaktur.
Pemerintah terus membuka pos layanan konsultasi dan fasilitasi pendaftaran demi mempermudah pelaku usaha melewati proses audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) hingga sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah percepatan ini diambil demi mewujudkan target Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Comments (0)