Pemandangan langit Jakarta yang terhalang oleh jalinan kabel serat optik semrawut kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Wacana pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah melalui proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) terus didorong oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengingatkan bahwa eksekusi proyek skala besar ini memerlukan kajian komprehensif dan terukur agar tujuan penataan kota benar-benar tercapai tanpa memicu persoalan baru di kemudian hari.
Penataan infrastruktur digital di ibu kota diakui memiliki tingkat kerumitan yang sangat tinggi. Selain keterbatasan ruang bawah tanah, koordinasi antar-operator serta ketetapan tarif sewa utilitas menjadi isu krusial yang memerlukan kesepakatan bersama. Pihak Apjatel menegaskan pentingnya keterbukaan dan efisiensi agar iklim investasi telekomunikasi di Indonesia tetap terjaga dengan baik.
Urgensi Penataan Kabel Semrawut dan Tantangan Lapangan
Masalah kabel udara yang menjuntai tak beraturan tidak hanya merusak estetika ruang kota, tetapi juga mengancam keselamatan para pengguna jalan. Beberapa insiden kecelakaan akibat kabel kendur telah menelan korban luka hingga meninggal dunia. Oleh karena itu, skema pengolahan ruang bawah tanah melalui saluran terpadu SJUT dinilai sebagai solusi jangka panjang yang sangat mendesak untuk direalisasikan secara bertahap.
Kendati demikian, implementasi teknis di lapangan memerlukan kehati-hatian ekstra dari seluruh pemangku kepentingan. "Kami menyambut baik upaya penataan kota demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat, namun regulasi teknis serta pembiayaan sewa ruang utilitas harus dihitung berdasarkan asas keadilan," ungkap pihak perwakilan Apjatel. Menurutnya, penetapan biaya investasi yang terlalu tinggi berpotensi dibebankan kembali kepada masyarakat sebagai konsumen akhir layanan internet.
Perbandingan Sistem Utilitas Udara dan SJUT Bawah Tanah
Proses migrasi kabel jaringan memerlukan analisis dampak teknis dan ekonomis. Berikut adalah perbandingan aspek operasional antara penggelaran kabel udara konvensional dengan sistem SJUT bawah tanah:
| Aspek Evaluasi | Kabel Udara (Konvensional) | SJUT (Bawah Tanah) |
|---|---|---|
| Estetika Kota | Semrawut, merusak pemandangan visual | Rapi, tertanam aman di dalam saluran tanah |
| Tingkat Keamanan | Rentan putus, berisiko bagi pengendara jalan | Aman dari cuaca ekstrem dan risiko fisik |
| Biaya Pemeliharaan | Tinggi akibat kecelakaan & gangguan fisik | Lebih terprediksi dan efisien jangka panjang |
| Prosedur Perizinan | Tumpang tindih antar-instansi terkait | Tersentralisasi melalui satu pintu tata kelola |
Harapan Menjadi Percontohan Bagi Daerah Lain
Apjatel menekankan bahwa keberhasilan DKI Jakarta dalam mengelola proyek SJUT secara ideal akan menjadi rujukan nasional bagi kota-kota besar lainnya di Indonesia seperti Surabaya, Bandung, dan Medan. Jika Pemprov DKI Jakarta bersama BUMD pengelola mampu menghadirkan skema kerja sama yang saling menguntungkan (win-win solution), daerah-daerah lain diyakini akan segera mengadopsi pola penataan yang sama.
"Proyek SJUT Jakarta ini harus dirancang menjadi percontohan yang ideal bagi Indonesia. Jika kajiannya matang, komersialisasi adil, dan eksekusinya tertib, daerah lain bisa meniru pola ini tanpa melumpuhkan ekosistem penyedia jasa internet," tegas perwakilan Apjatel.
Di samping itu, kepastian hukum dan kepastian perizinan menjadi kunci utama keberlanjutan proyek ini. Pihak asosiasi berharap proses migrasi jaringan dari atas tanah ke saluran bawah tanah tidak sampai mengganggu kualitas jaringan internet bagi pengguna aktif. Sinkronisasi jadwal penggalian dan penyediaan wadah ducting yang memadai menjadi syarat mutlak agar proses transisi berjalan mulus.
Dengan komitmen kuat serta sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, dan penyelenggara telekomunikasi, proyek penataan jaringan utilitas ini diharapkan tidak sekadar memindahkan masalah dari udara ke bawah tanah, melainkan benar-benar menciptakan sistem tata kota yang modern, aman, dan siap menyokong percepatan digitalisasi nasional.
Comments (0)