Imigrasi Bali Blokir Dua Penyelenggara Event Lari Diskriminatif Selama 10 Tahun

BARU SAJA — Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi larangan masuk Indonesia selama satu dekade kepada dua warga negara Belanda. Mereka dinilai menjadi aktor utama di balik penyelenggaraan a...

Jul 27, 2026 - 22:15
0 0
Imigrasi Bali Blokir Dua Penyelenggara Event Lari Diskriminatif Selama 10 Tahun

BARU SAJA — Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi larangan masuk Indonesia selama satu dekade kepada dua warga negara Belanda. Mereka dinilai menjadi aktor utama di balik penyelenggaraan acara lari komersial di Bali yang secara terbuka mendiskriminasi warga Indonesia.

Keputusan ini diumumkan beberapa menit lalu oleh juru bicara Imigrasi. Kedua pelaku, berinisial J.V.D. dan P.M., langsung dimasukkan ke dalam daftar hitam keimigrasian. Nama mereka akan terpampang di semua pos pemeriksaan perbatasan Indonesia hingga tahun 2036.

Kronologi Acara Lari Eksklusif di Seminyak

Data yang dihimpun di lapangan menyebut acara yang dipromosikan sebagai “International Sunset Run” itu digelar di kawasan Seminyak, akhir pekan lalu. Event bertiket mahal tersebut secara terang-terangan membatasi peserta hanya untuk warga negara asing atau ekspatriat berkulit putih. Sejumlah warga lokal yang mencoba mendaftar dikonfirmasi langsung ditolak oleh panitia dengan alasan “kuota khusus internasional”.

Saksi mata di lokasi melaporkan, penjagaan ketat dilakukan untuk menyaring peserta berdasarkan penampilan fisik dan kewarganegaraan. Seorang pelari amatir asal Denpasar, yang enggan disebut namanya, mengaku diusir dari area registrasi meski telah membayar biaya pendaftaran secara daring. “Mereka bilang acara ini hanya untuk komunitas pelari Eropa. Uang saya dikembalikan paksa di tempat,” ujarnya.

Sikap Tegas Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi bergerak cepat begitu laporan dugaan diskriminasi rasial viral di media sosial. Tim Intelijen Keimigrasian Bali langsung melakukan investigasi dan mendapati bukti pelanggaran serius terhadap ketertiban umum dan nilai-nilai kebangsaan.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan rasis yang merendahkan martabat warga Indonesia di negeri sendiri. Dua orang asing ini telah menyalahgunakan izin tinggal dan mencemarkan nama baik pariwisata Bali,” tegas pejabat Imigrasi dalam konferensi pers darurat, pagi tadi.

Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan selama 10 tahun dijatuhkan karena aktivitas mereka dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua pria tersebut kini telah meninggalkan Indonesia dan dicekal untuk kembali.

Dampak pada Pariwisata

Insiden ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara acara asing lainnya. Pemerintah daerah Bali menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap event komersial berskala internasional. Setiap perizinan ke depan wajib mencantumkan klausul anti-diskriminasi yang tegas.

Pihak imigrasi juga menginstruksikan pengecekan menyeluruh terhadap komunitas lari ekspatriat yang beroperasi di Pulau Dewata. Langkah ini untuk memastikan tidak ada lagi acara serupa yang secara terselubung memberlakukan segregasi berbasis ras atau kewarganegaraan.

Hingga berita ini diturunkan, akun media sosial penyelenggara telah menghilang. Investigasi masih terus berlanjut guna mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan sponsor lokal yang turut memuluskan acara diskriminatif tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User