Hakim Gelar Sidang Kedua Praperadilan Roy Suryo Lawan Polda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, atas peneta

Jul 12, 2026 - 04:54
0 0
Hakim Gelar Sidang Kedua Praperadilan Roy Suryo Lawan Polda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, atas penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sidang yang dipimpin hakim tunggal ini berlangsung pada 08.00 WIB di ruang sidang utama dan dihadiri langsung oleh pemohon beserta kuasa hukumnya. Pada sesi ini, tim kuasa hukum secara tegas meminta hakim membatalkan status tersangka kliennya yang dinilai tidak sah dan sarat cacat prosedur.

Kronologi Kasus Hingga Praperadilan Jilid Dua

Perjalanan perkara ini dimulai beberapa bulan lalu ketika Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian di media sosial. Laporan tersebut diregister dengan nomor LP/B/XXX/2024 dan setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka pada 12 September 2024. Berikut kronologi yang menjadi dasar pengajuan praperadilan:

  1. Fase Pelaporan dan Klarifikasi: Roy Suryo memenuhi panggilan klarifikasi sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum status tersangka ditetapkan. Kuasa hukum menilai tidak ada bukti baru yang signifikan selama proses tersebut.
  2. Penetapan Tersangka: Penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 14 September 2024, dua hari setelah status dinaikkan. Tim kuasa hukum menuding SPDP terlambat dan melanggar ketentuan KUHAP.
  3. Praperadilan Pertama: Sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon. Hakim menerima sebagian bukti pendukung dan menunda sidang untuk mendengarkan keterangan ahli.
  4. Sidang Kedua (Praperadilan Jilid Dua): Agenda sidang kedua adalah pemeriksaan alat bukti tambahan dari pemohon serta keterangan saksi atau ahli yang dihadirkan. Puncaknya, kuasa hukum meminta hakim membatalkan status tersangka karena dianggap tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

Argumen Kuasa Hukum dan Poin Krusial

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Roy Suryo memaparkan sejumlah dalil yang menjadi dasar permohonan. Poin paling krusial adalah tuduhan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP. Selain itu, penetapan tersangka dinilai tidak melalui gelar perkara yang transparan. “Klien kami tidak pernah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi alat bukti baru yang tiba‑tiba muncul. Ini pelanggaran serius atas hak praduga tak bersalah,” tegas kuasa hukum di hadapan hakim.

Mereka juga menyoroti keabsahan digital forensik dari perangkat yang disita. Menurut mereka, proses akuisisi dan analisis forensik tidak dilengkapi dengan validasi dari lembaga independen, sehingga validitasnya diragukan. “Kami meminta hakim meneliti secara cermat apakah bukti elektronik tersebut memenuhi rantai penguasaan yang benar,” tambahnya.

Respons Polda Metro Jaya

Pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, dalam jawabannya tetap pada pendirian bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Penyidik mengklaim telah mengantongi keterangan saksi ahli bahasa dan saksi fakta yang menguatkan dugaan pelanggaran. Mereka menegaskan bahwa SPDP bukanlah syarat mutlak yang membatalkan status tersangka, melainkan kewajiban administratif. Sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon.

Potensi Dampak dan Agenda Selanjutnya

Praperadilan jilid dua ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di era digital. Banyak pihak menunggu apakah hakim akan mengabulkan pembatalan atau justru menguatkan proses penyidikan. Jika permohonan dikabulkan, Roy Suryo akan kembali ke status semula dan kasus ini berpotensi dihentikan. Sebaliknya, jika ditolak, penyidik dapat segera merampungkan berkas dan melimpahkan ke kejaksaan.

Hakim dijadwalkan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak termohon. Sementara itu, Roy Suryo di luar persidangan menyatakan optimisme bahwa hakim akan bersikap objektif. “Saya percaya proses ini akan membuktikan bahwa saya tidak bersalah dan penetapan tersangka ini prematur,” ujarnya singkat.

[SOCIAL_TWEET]: Sidang praperadilan jilid dua Roy Suryo kembali digelar. Kuasa hukum minta hakim batalkan status tersangka kliennya yang dinilai cacat prosedur. #RoySuryo #Praperadilan #PoldaMetroJaya[SOCIAL_TG]: ⚖️ Sidang praperadilan Roy Suryo berlanjut! Kuasa hukum sebut penetapan tersangka tak sah dan bukti elektronik diragukan. 🕒 Hakim akan periksa saksi ahli dari termohon pekan depan. Akankah dikabulkan?

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User