Gerindra Bentuk Panja Kasus Febrie, Soroti Tiga Mega Korupsi
BREAKING — DPR secara resmi menggerakkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) pengawasan perkara yang membelit mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adrianyah. Langkah ini ditegaskan Fraksi Gerindra d...
BREAKING — DPR secara resmi menggerakkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) pengawasan perkara yang membelit mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adrianyah. Langkah ini ditegaskan Fraksi Gerindra demi memastikan seluruh jejak korupsi masif terang benderang.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, menyampaikan dukungan penuh terhadap mekanisme Panja tersebut. Menurutnya, pengawasan ketat DPR menjadi kunci pembongkaran skandal yang sudah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. “Kami mendorong Panja ini bekerja cepat membedah tiga klaster perkara,” tegas Rahul seusai rapat konsultasi di kompleks parlemen, baru-baru ini.
Tiga Kasus Raksasa dalam Sorotan
Fokus Panja tidak hanya tertuju pada penetapan tersangka Febrie Adrianyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim pengawas akan menyelami tiga mega skandal yang diduga saling terhubung:
- Korupsi Tata Niaga Batu Bara: Menyasar dugaan manipulasi izin ekspor dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan petinggi perusahaan tambang.
- Kasus Investasi Fiktif ASABRI: Dugaan penyalahgunaan dana asuransi prajurit untuk investasi bodong di pasar modal, memicu potensi gagal bayar yang mencekik keuangan TNI-Polri.
- Peleburan Aset Krakatau Steel: Transaksi mencurigakan dalam restrukturisasi utang dan divestasi aset perusahaan baja nasional yang dinilai merugikan perekonomian negara.
Komitmen Transparansi Tanpa Tebang Pilih
Gerindra menekankan bahwa pembentukan Panja ini bukan sekadar manuver politik. Partai berlambang Garuda itu memastikan pengawasan terhadap proses hukum Febrie akan dilakukan secara objektif. “Kita ingin proses ini terang benderang. Tidak boleh ada kesan penanganan perkara berhenti di satu orang saja,” imbuh legislator tersebut menjelaskan komitmen fraksinya.
Persidangan Panja nantinya akan memanggil sejumlah pihak, mulai dari pimpinan KPK, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, hingga para saksi kunci yang selama ini dikabarkan enggan bersuara. Mekanisme ini diharapkan mampu memutus mata rantai obstruksi yang selama ini memperkeruh suasana.
Update Penetapan Tersangka Febrie
Febrie Adrianyah resmi menyandang status tersangka satu pekan lalu setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Ia diduga kuat menerima aliran dana sindikasi yang dikendalikan oleh para mafia tambang sekaligus menjadi pelicin pengurusan perkara di level penegak hukum. Kantor KPK hingga kini telah menyita aset berupa jam tangan mewah dan unit apartemen di kawasan Segitiga Emas.
Panja yang baru dibentuk ini diberi waktu maksimal 60 hari kerja untuk merampungkan laporan pengawasan. Publik kini menanti, apakah sorotan DPR mampu memaksa KPK membongkar aktor intelektual di balik tiga skandal yang membuat gerah masyarakat dan korps militer itu.
Baca juga:
Comments (0)