Sep 19, 2026
Nasional

Erupsi Krakatau Batalkan Ratusan Penerbangan, Simak Hak Kompensasi Penumpang

JAKARTA, Beritatercepat.com — Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau memicu pembatalan dan penundaan ratusan jadwal penerbangan di Bandara

Erupsi Krakatau Batalkan Ratusan Penerbangan, Simak Hak Kompensasi Penumpang

JAKARTA, Beritatercepat.com — Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau memicu pembatalan dan penundaan ratusan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan sejumlah bandar udara di sekitarnya. Kondisi darurat keselamatan udara ini membuat ribuan calon penumpang terlantar di area terminal keberangkatan, memicu pertanyaan besar mengenai hak-hak kompensasi yang wajib dipenuhi oleh pihak maskapai penerbangan.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa meskipun erupsi gunung berapi dikategorikan sebagai keadaan kahar (force majeure), maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban hukum untuk melindungi hak konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Kronologi Gangguan Penerbangan Akibat Erupsi

Dampak aktivitas vulkanik telah mengganggu operasional penerbangan sejak dini hari, memaksa otoritas penerbangan mengeluarkan Notice to Airmen (NOTAM) demi keselamatan penumpang:

  1. Pukul 03.30 WIB: Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mendeteksi peningkatan kolom abu vulkanik hingga ketinggian ribuan meter di atas permukaan laut yang mengarah ke koridor udara utama.
  2. Pukul 05.00 WIB: Otoritas ruang udara menerbitkan NOTAM penutupan dan pembatasan sejumlah rute penerbangan domestik maupun internasional yang melintasi Selat Sunda dan Banten.
  3. Pukul 07.30 WIB: Maskapai penerbangan mulai memberlakukan pembatalan massal serta penundaan (delay) panjang di Bandara Soekarno-Hatta guna menghindari risiko fatal abu vulkanik pada mesin pesawat.
  4. Pukul 10.00 WIB: Konter layanan pelanggan dipadati calon penumpang yang menuntut kepastian jadwal serta mekanisme pengembalian dana tiket.
"Keselamatan penerbangan adalah prioritas mutlak yang tidak dapat ditawar. Ketika faktor alam seperti abu vulkanik mengancam, pembatalan penerbangan menjadi langkah wajib, namun maskapai tetap terikat regulasi untuk memberikan kompensasi dan solusi alternatif bagi calon penumpang," ujar juru bicara otoritas penerbangan.

Hak Penumpang Sesuai Regulasi dan Undang-Undang

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, berikut adalah hak-hak mendasar yang dilindungi hukum ketika penerbangan dibatalkan akibat faktor cuaca buruk atau bencana alam:

  • Pengembalian Dana Penuh (Full Refund): Penumpang berhak mengajukan pengembalian uang tiket sebesar 100% tanpa potongan biaya administrasi atau penalti pembatalan.
  • Penjadwalan Ulang (Reschedule) Gratis: Maskapai wajib memfasilitasi perubahan tanggal keberangkatan pada penerbangan berikutnya yang tersedia tanpa memungut biaya tambahan.
  • Pengalihan Rute (Reroute): Jika memungkinkan secara operasional, penumpang dapat dialihkan ke maskapai lain atau rute penerbangan alternatif menuju destinasi tujuan tanpa biaya ekstra.
  • Bantuan Logistik dan Informasi: Maskapai berkewajiban menyediakan air minum, makanan ringan, serta saluran informasi resmi yang jelas di bandara selama masa tunggu penanganan status tiket.

Perlu dicatat bahwa untuk kategori pembatalan akibat force majeure, maskapai dibebaskan dari kewajiban memberikan ganti rugi uang tunai keterlambatan (kompensasi Rp300.000), namun kewajiban refund dan reschedule tetap mutlak berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User