Eks Waka BGN Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi
BARU SAJA — Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), melancarkan serangan hukum ke Kejaksaan Agung. Ia resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka...
BARU SAJA — Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), melancarkan serangan hukum ke Kejaksaan Agung. Ia resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan padanya.
Pusung menjadi sorotan dalam pusaran kasus dugaan rasuah program Makan Bergizi Gratis. Penetapan tersangka oleh Kejagung dinilai cacat prosedur. Kuasa hukum langsung bergerak cepat ke pengadilan.
Gugatan Dilayangkan Hari Ini
Sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat. Tim kuasa hukum Pusung menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi. Mereka meminta hakim tunggal memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah.
- Gugatan diajukan karena tidak ada bukti permulaan yang cukup.
- Penetapan tersangka disebut melanggar KUHAP.
- Pusung mengklaim tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Ini bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi," ujar sumber internal tim hukum. Pusung menolak dikaitkan dengan penyimpangan dana program unggulan pemerintah tersebut.
Kasus Makan Bergizi Gratis
Program ini menyedot anggaran triliunan rupiah. Kejagung menduga ada markup harga bahan pangan dan suap pengadaan. Pusung diduga berperan dalam pengaturan tender.
Namun, dalam permohonannya, Pusung membantah semua tuduhan. Ia menegaskan tidak pernah menikmati uang haram sepeser pun. Praperadilan akan menjadi panggung pembuktian pertama.
Kejagung belum memberikan pernyataan resmi. Juru bicara hanya mengonfirmasi telah menerima salinan gugatan. "Kami siap hadapi," katanya singkat.
Sidang praperadilan akan menguji dua alat bukti yang dimiliki jaksa. Jika hakim mengabulkan, status tersangka otomatis gugur dan penyidikan harus dihentikan. Jika ditolak, kasus berlanjut ke penuntutan.
Comments (0)