Eks Jampidsus Febrie Jadi Tersangka Korupsi ASABRI, Rumah Sepi Tanpa Pengawal

BARU SAJA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penetapan ini te...

Jul 13, 2026 - 11:58
0 0
Eks Jampidsus Febrie Jadi Tersangka Korupsi ASABRI, Rumah Sepi Tanpa Pengawal

BARU SAJA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara PT ASABRI pada Sabtu (11/7).

Fakta Kunci Penetapan Tersangka

  • Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka per Sabtu (11/7) malam.
  • Pengunduran diri dari jabatan Jampidsus dilakukan sebelum pengumuman resmi polisi.
  • Rumah pribadi di Jalan Radio V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak kosong melompong pada Minggu (12/7).
  • Tidak ada lagi penjagaan dari aparat TNI yang sebelumnya terlihat berjaga di lokasi.

Kronologi dan Pencekalan

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto memberikan konfirmasi langsung. “Saudara FA ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang terkait penanganan hukum PT ASABRI,” ujarnya. Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal gratifikasi dan benturan kepentingan dalam jabatan.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya perluasan pasal, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sumber internal menyebut penyidik sudah mengantongi aliran dana mencurigakan dari tersangka.

Pengunduran Diri dan Plt. Jampidsus

Sehari sebelum status tersangka diumumkan, Febrie telah meletakkan jabatan. Jaksa Agung langsung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan langkah itu demi menjaga integritas proses hukum. “Keputusan itu bukti komitmen menjaga objektivitas dan netralitas penegakan hukum,” katanya.

Pengunduran diri ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mengintervensi penyidikan yang kini sepenuhnya di tangan Polri.

Kondisi Terkini: Rumah Tanpa Penghuni

Pantauan di kediaman Febrie pada Minggu (12/7) menunjukkan suasana sangat sepi. Gerbang tertutup rapat, tidak ada satu pun kendaraan dinas atau pribadi terparkir. Aparat keamanan yang biasanya siaga juga lenyap. Warga sekitar mengaku tidak melihat aktivitas sejak Sabtu malam.

Belum ada pernyataan resmi dari Febrie maupun kuasa hukumnya. Publik menanti apakah tersangka akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan perdana yang dijadwalkan dalam pekan ini.

Kasus ini menambah daftar panjang penanganan mega-korupsi ASABRI yang telah menyeret sejumlah nama besar. Dengan status baru ini, penyidik memiliki kewenangan penuh melakukan penahanan jika terpenuhi syarat subjektif dan objektif.

UPDATE 12/7/2026 14:30 WIB: Penyidik Kortastipidkor masih menggelar gelar perkara lanjutan untuk memetakan peran tersangka lain.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User