Sep 18, 2026
Hukum

ECP Pakistan Larang Tiga Mantan Anggota Parlemen Ikuti Pemilu

ISLAMABAD — Komisi Pemilihan Umum Pakistan (Election Commission of Pakistan atau ECP) kembali mengambil langkah tegas di panggung perpolitikan nasional. Le

ECP Pakistan Larang Tiga Mantan Anggota Parlemen Ikuti Pemilu

ISLAMABAD — Komisi Pemilihan Umum Pakistan (Election Commission of Pakistan atau ECP) kembali mengambil langkah tegas di panggung perpolitikan nasional. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut resmi menyatakan tiga mantan anggota Majelis Nasional (MNA)—yakni Zartaj Gul, Sahibzada Hamid Raza, dan Abdul Latif—tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam kontestasi pemilu mendatang.

Keputusan diskualifikasi ini diambil menyusul kegagalan ketiga politisi oposisi tersebut dalam menyerahkan rincian Laporan Harta Kekayaan dan Kewajiban (Form-B) untuk tahun anggaran 2024–2025 sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Pelanggaran Regulasi Transparansi Pemilu

Berdasarkan pernyataan resmi ECP, sanksi administratif ini diberlakukan sesuai mandat Pasal 137 Undang-Undang Pemilihan Umum 2017 (Elections Act, 2017). Regulasi ini mewajibkan setiap wakil rakyat dan mantan anggota parlemen untuk melaporkan kepemilikan aset serta liabilitas mereka secara berkala demi menjamin transparansi publik.

“Komisi melalui Perintah bertanggal 7 Agustus 2026 menyatakan mantan anggota Majelis Nasional yang lalai tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan umum nasional, pemilihan sela, pemilihan Senat, maupun pemilihan pemerintah daerah,” tulis pernyataan resmi ECP.

ECP menegaskan bahwa status diskualifikasi terhadap ketiganya akan terus berlaku efektif sampai mereka menyerahkan dokumen pelaporan aset Form-B yang diwajibkan untuk tahun fiskal 2024–2025 secara lengkap dan sah ke pihak komisi.

Kronologi Tindakan Disipliner dan Tekanan Hukum

Sanksi administratif ini memperpanjang deretan tekanan hukum yang dihadapi para tokoh oposisi, khususnya yang berafiliasi dengan kepemimpinan Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI). Berikut adalah urutan kejadian terkait diskualifikasi dan masalah hukum ketiga mantan legislator tersebut:

  1. 29 Juli 2025: ECP pertama kali mendiskualifikasi Abdul Latif dari kursi daerah pemilihan NA-1 (Chitral Atas dan Chitral Bawah) akibat masalah administratif pelaporan aset.
  2. Awal Agustus 2025: Zartaj Gul dan Sahibzada Hamid Raza menyusul masuk dalam daftar diskualifikasi awal ECP dengan pelanggaran serupa.
  3. Juli 2025: Pengadilan Antiterorisme di Faisalabad menjatuhkan vonis berat hingga 10 tahun penjara kepada lebih dari 100 pemimpin dan kader oposisi PTI, termasuk Zartaj Gul, Hamid Raza, Omar Ayub Khan, serta Shibli Faraz.
  4. 7 Agustus 2026: ECP secara resmi memperbarui status larangan bertanding secara menyeluruh untuk semua tingkatan pemilihan bagi ketiga tokoh tersebut.

Implikasi Konstitusional bagi Karier Politik

Selain sanksi administratif dari ECP, posisi para mantan legislator ini kian terjepit oleh regulasi konstitusi federal. Berdasarkan Pasal 63(1)(h) Konstitusi Pakistan, seseorang yang dinyatakan bersalah dalam tindak pidana moral dan dijatuhi hukuman penjara minimal dua tahun secara otomatis didiskualifikasi dari keanggotaan parlemen selama lima tahun sejak tanggal pembebasannya.

Dengan adanya putusan ganda—baik vonis pengadilan pidana maupun sanksi pelanggaran administrasi ECP—peluang Zartaj Gul, Hamid Raza, dan Abdul Latif untuk kembali berkompetisi dalam kancah politik formal Pakistan dalam waktu dekat praktis tertutup rapat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User