Di tengah maraknya sengketa lahan dan persoalan ketimpangan kepemilikan tanah di berbagai wilayah Indonesia, efektivitas kelembagaan reforma agraria kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan penekanan khusus agar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah dibentuk tidak sekadar berakhir sebagai formalitas struktur kelembagaan, melainkan mampu bergerak cepat dan berdampak nyata di tingkat daerah.
Memutus Rantai Konflik Agraria dari Akar Rumput
Persoalan pertanahan di Indonesia kerap berakar dari tumpang tindih regulasi serta lambatnya respons penanganan di tingkat tapak. Komisi II DPR RI menilai bahwa penyelesaian konflik pertanahan—baik yang melibatkan masyarakat adat, petani kecil, hingga konsesi swasta—sangat bergantung pada komitmen GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Keberadaan instrumen ini dirancang untuk menjadi jembatan antara kebijakan pusat dan kebutuhan riil masyarakat daerah.
"Gugus Tugas Reforma Agraria yang sudah dibentuk perlu benar-benar berjalan di daerah. Jangan hanya menjadi instrumen administratif di atas kertas, tetapi harus hadir memutus kebuntuan sengketa lahan dan mempercepat penyertipikatan serta redistribusi tanah untuk rakyat," ujar Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Ia menekankan bahwa keberhasilan agenda nasional ini diukur dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat marginal. Oleh karena itu, keberanian politik dan eksekusi lapangan dari seluruh jajaran satuan kerja daerah sangat dibutuhkan.
Tantangan Sinkronisasi Pusat dan Daerah
Dalam praktiknya, operasionalisasi GTRA daerah kerap menghadapi kendala ego sektoral antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, dan kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Koordinasi yang tersumbat menyebabkan pemetaan tanah obyek reforma agraria (TORA) sering kali berjalan di tempat.
Berikut adalah peta perbandingan peran dan tantangan pelaksanaan GTRA di tingkat pusat dan daerah:
| Tingkatan | Peran Utama | Tantangan Utama di Lapangan |
|---|---|---|
| GTRA Pusat | Perumusan kebijakan makro, penetapan target nasional, dan koordinasi lintas kementerian. | Sinkronisasi data antar-kementerian dan regulasi yang masih tumpang tindih. |
| GTRA Daerah | Identifikasi subjek/objek TORA, verifikasi lapangan, dan penyelesaian konflik skala lokal. | Ego sektoral Pemda-BPN, keterbatasan anggaran operasional, dan kejelasan status kawasan. |
Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses
Komisi II DPR RI juga mengingatkan bahwa reforma agraria tidak hanya berhenti pada penataan aset melalui pembagian sertifikat hak atas tanah. Keberlanjutan program ini sangat ditentukan oleh penataan akses, yaitu penyediaan bantuan modal, sarana produksi pertanian, serta pendampingan usaha bagi para penerima tanah TORA.
Untuk memastikan GTRA di daerah berfungsi optimal, DPR mendesak beberapa langkah strategis yang harus segera direalisasikan:
- Penguatan Alokasi Anggaran Daerah: Pemerintah daerah diimbau memberikan dukungan APBD untuk mengawal operasional verifikasi lapangan GTRA.
- Penyelesaian Tanah Bekas HGU: Memprioritaskan redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya atau terlantar kepada masyarakat lokal.
- Transparansi dan Partisipasi Publik: Melibatkan organisasi masyarakat sipil dan serikat petani dalam proses identifikasi subjek dan objek penerima manfaat.
Dengan mengoptimalkan kerja GTRA di daerah, DPR optimistis target keadilan sosial di bidang pertanahan dapat tercapai sekaligus meminimalisasi potensi konflik sosial yang kerap dipicu oleh sengketa lahan di Nusantara.
Comments (0)