BREAKING: DPR RI BARU SAJA mengklaim memiliki bukti kuat adanya pasal selundupan dalam PKPU 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Anggota DPR Ahmad Doli menegaskan pihaknya menemukan kejanggalan serius pada Pasal 18 ayat (3) PKPU 2023. Pasal itu dinilai bertentangan langsung dengan undang-undang.
"Ini bukan sekadar perbedaan tafsir. Ada pasal yang diselundupkan," kata Doli, dikonfirmasi MENIT LALU di Jakarta.
DPR menyoroti aturan syarat ijazah capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Aturan itu diduga disisipkan tanpa pembahasan terbuka.
Fakta Kunci
- Pasal 18 ayat (3) PKPU 2023 jadi pusat kontroversi.
- DPR klaim pasal itu bertentangan dengan undang-undang.
- Fokus sengketa: syarat ijazah capres-cawapres Pilpres 2024.
- Bukti disebut sudah dikantongi dan siap dibuka.
- KPU belum memberi tanggapan resmi.
Menurut Doli, penyelundupan pasal bisa merusak integritas tahapan pemilu. Ia meminta KPU menjelaskan asal-usul rumusan tersebut.
KONFIRMASI dari sejumlah anggota dewan menyebut rapat internal telah membahas temuan ini secara maraton. Mereka menilai ada unsur kesengajaan.
"Kami tidak akan diam. Ini menyangkut hak konstitusional setiap warga negara," tegasnya.
DPR berencana memanggil penyelenggara pemilu dalam waktu dekat. Pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi tertulis.
Respons Cepat
Saksi mata di gedung parlemen menyebut suasana rapat memanas. Sejumlah anggota meminta dokumen PKPU dibuka seluruhnya.
Jika terbukti, DPR membuka opsi mengajukan uji materi. Langkah hukum lain juga disiapkan.
Pengamat menilai polemik ini bisa mengganggu jadwal tahapan Pilpres 2024. Terutama pada masa pendaftaran calon.
UPDATE: Belum ada pernyataan resmi dari KPU maupun Bawaslu. Kedua lembaga belum merespons permintaan konfirmasi.
DPR memastikan bukti yang dimiliki bukan rekayasa. Mereka menyebut dokumen lengkap dengan jejak pembahasan.
"Kami siap membuka di forum resmi. Silakan publik menilai," ujar Doli.
Perkembangan ini menambah daftar polemik aturan pemilu. Sebelumnya, sejumlah pihak juga mempertanyakan proses revisi PKPU.
Warga diminta mengawal isu ini. Sebab, keputusan akhir berdampak pada siapa saja yang boleh maju di Pilpres 2024.
SIAGA: DPR mengancam mengambil langkah parlemen jika KPU tak transparan. Opsi interpelasi disebut mulai menguat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak KPU. Beritatercepat akan terus memperbarui perkembangan.
Comments (0)