DPR Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Polri Tindak Keras
JAKARTA — BARU SAJA, Komisi III DPR mengeluarkan peringatan keras terkait aksi main hakim sendiri yang kian meresahkan. Anggota dewan menegaskan tak ada toleransi untuk hukum rimba.Desakan TegasUPDA...
JAKARTA — BARU SAJA, Komisi III DPR mengeluarkan peringatan keras terkait aksi main hakim sendiri yang kian meresahkan. Anggota dewan menegaskan tak ada toleransi untuk hukum rimba.
Desakan Tegas
UPDATE 10 MENIT LALU: Fraksi-fraksi di Senayan kompak mendesak kepolisian segera menangkap para pelaku. "Negara tidak boleh kalah. Jika aparat lemah, warga akan terus bertindak sendiri," ujar seorang legislator dalam rapat dengar pendapat darurat.
- 5 insiden dalam 2 pekan terakhir di Jawa Barat, Sumut, dan Sulsel.
- 3 korban jiwa dilaporkan akibat pengeroyokan massa.
- 2 tersangka diamankan, sisanya masih buron.
Fakta Kunci
Data dihimpun dari laporan kepolisian dan Komnas HAM menunjukkan tren meningkat. Sepanjang tahun ini, setidaknya 17 kasus serupa tercatat—naik 40 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Rincian:
- 8 kasus dipicu tuduhan pencurian.
- 5 kasus karena isu penculikan anak.
- 4 kasus akibat konflik lahan dan asmara.
Menit lalu, Mabes Polri mengonfirmasi telah membentuk tim investigasi khusus. "Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu," kata Karopenmas. Beberapa perwira menengah di daerah juga diperiksa atas dugaan pembiaran.
Reaksi DPR
Wakil Ketua Komisi III menyebut situasi ini darurat. "Jika dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu. Aparat harus hadir sebelum warga ambil alih," tegasnya. Ia mendorong revisi aturan penggunaan kekuatan oleh polisi di lapangan.
Sementara itu, fraksi lain mendesak agar korban dan keluarga pelaku diberikan pendampingan psikologis. "Kita sedang melawan budaya beringas. Ini soal edukasi dan penegakan hukum berkeadilan," ucap anggota dewan lainnya.
DPR berencana memanggil Kapolri dalam waktu 1x24 jam untuk meminta penjelasan. Langkah ini diambil menyusul video viral pengeroyokan yang beredar luas di media sosial pagi tadi.
Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi dan segera melapor ke pihak berwenang. Polda setempat membuka posko pengaduan 24 jam dan menjamin keamanan pelapor.
Comments (0)