JAKARTA — Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mengagendakan rapat dengar pendapat lanjutan pada pekan depan guna meminta klarifikasi menyeluruh dari manajemen Tokopedia dan TikTok Shop. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya aduan dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengeluhkan pembekuan saldo transaksi usaha mereka secara sepihak di platform lokapasar tersebut.
Parlemen menilai permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dana yang tertahan merupakan modal kerja harian para pedagang lokal. Ketidakpastian pencairan dana dinilai telah mengganggu perputaran arus kas hingga mengancam kelangsungan operasional ribuan unit usaha kecil di berbagai daerah.
Kronologi dan Eskalasi Pembekuan Dana Penjual
Polemik ini mencuat setelah sejumlah asosiasi pedagang daring mengadukan sistem moderasi otomatis dan penahanan dana (escrow hold) yang diberlakukan manajemen platform pascaintegrasi sistem e-commerce. Berikut adalah garis waktu eskalasi isu penahanan dana UMKM:
- Gelombang Keluhan Awal: Sejumlah penjual mengeluhkan status transaksi selesai namun saldo penjualan tertahan hingga lebih dari 14 sampai 30 hari kerja tanpa penjelasan spesifik mengenai pelanggaran aturan.
- Aduan ke DPR RI: Perwakilan kelompok UMKM menyerahkan bukti pembekuan dana kolektif dengan total nominal mencapai miliaran rupiah ke Komisi VII DPR RI.
- Pemanggilan Perdana: DPR menggelar rapat awal dengan pemangku kepentingan digital, namun penjelasan manajemen platform dinilai belum memuaskan serta belum menghadirkan solusi teknis pemulihan rekening.
- Penjadwalan Rapat Lanjutan: Komisi VII secara resmi mengagendakan pertemuan ulang pekan depan dengan tenggat waktu penyelesaian pengembalian hak dana penjual.
"Kami tidak ingin integrasi platform digital raksasa justru menekan pelaku usaha lokal. Modal mereka terbatas, dan pembekuan dana meski hanya beberapa hari bisa mematikan bisnis mereka secara langsung," tegas perwakilan pimpinan Komisi VII DPR RI dalam keterangan persnya.
Matriks Isu dan Tuntutan Penyelesaian
DPR menyoroti perbedaan perlakuan antara sistem penegakan kepatuhan platform dan perlindungan hak-hak finansial penjual domestik melalui perbandingan aspek berikut:
| Aspek Pengawasan | Kondisi yang Dikeluhkan UMKM | Tuntutan Regulasi DPR RI |
|---|---|---|
| Mekanisme Penahanan Dana | Otomatis oleh algoritma tanpa rincian verifikasi manual | Transparansi audit sistem dan proses banding maksimal 3x24 jam |
| Layanan Pengaduan (Helpdesk) | Respons terbatas melalui bot percakapan otomatis | Penyediaan dedicated support manusia untuk penyelesaian sengketa saldo |
| Mitigasi Risiko Usaha | Arus kas terhenti, pesanan baru tidak bisa diproses | Pelepasan dana operasional yang sah tanpa memotong modal pokok pedagang |
Dorongan Regulasi dan Kepastian Ekosistem Digital
Komisi VII menegaskan bahwa agenda pekan depan akan berfokus pada audit kepatuhan platform terhadap regulasi perdagangan elektronik di Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan terkait tata kelola niaga elektronik. DPR meminta TikTok dan Tokopedia menghadirkan data riil mengenai total akun yang dibekukan serta total nilai dana pedagang yang saat ini masih tertahan.
Jika terbukti ada kelalaian sistem yang merugikan pelaku usaha nasional, parlemen merekomendasikan kementerian terkait untuk memberikan sanksi administratif dan mendesak perbaikan menyeluruh pada mekanisme penanganan sengketa keuangan di platform digital.
Comments (0)