DPR Bentuk Panja, Pastikan KPK Supervisi Tiga Korupsi Febrie

JAKARTA — Komisi III DPR RI baru saja membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal pengusutan tiga dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Intelijen, Febrie Adriansyah. Keputusan ...

Jul 12, 2026 - 12:23
0 0
DPR Bentuk Panja, Pastikan KPK Supervisi Tiga Korupsi Febrie

JAKARTA — Komisi III DPR RI baru saja membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal pengusutan tiga dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Intelijen, Febrie Adriansyah. Keputusan ini memastikan KPK menjadi ujung tombak supervisi bersama aparat penegak hukum lain.

Pembentukan Panja diumumkan seusai rapat pleno tertutup, menandai babak baru pengawasan parlemen terhadap penegakan hukum. Panja diberi mandat penuh memonitor setiap tahap penyidikan, dari pengumpulan barang bukti hingga pelimpahan ke pengadilan.

KPK Jadi Koordinator Supervisi

Dalam rapat tersebut, DPR menegaskan bahwa KPK akan memimpin supervisi teknis. Langkah ini diambil untuk meredam potensi konflik kepentingan di internal Kejaksaan, mengingat Febrie pernah menjabat posisi puncak di institusi itu. KPK akan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri dan Jamwas Kejaksaan.

"“Kami tidak ingin ada conflict of interest. Supervisi KPK menjadi kunci agar proses ini tetap steril,” ujar sumber internal Komisi III yang hadir dalam rapat.

Tiga Perkara Utama

Panja langsung mematok fokus pada tiga kasus yang dinilai paling kuat indikasi pidana. Ketiga perkara ini sudah dalam tahap penyidikan dan diduga merugikan keuangan negara secara signifikan.

  • Korupsi Pengadaan Alat Intelijen: Proyek senilai Rp150 miliar yang diduga dimanipulasi melalui penunjukan langsung rekanan fiktif pada tahun 2022-2023.
  • Penerimaan Gratifikasi: Aliran dana puluhan miliar rupiah dari pihak swasta yang berperkara di Kejaksaan, diduga sebagai imbalan pengamanan kasus.
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Transaksi mencurigakan melalui lima perusahaan cangkang yang asetnya terhubung ke keluarga dekat Febrie.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sementara menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp210 miliar. Angka ini bisa naik karena penyidik masih menelusuri aliran dana ke luar negeri. Audit investigatif sedang berlangsung untuk mengungkap total kerugian yang lebih akurat.

Mekanisme Kerja Panja

Panja akan bekerja selama 60 hari kerja dan wajib menyampaikan laporan kemajuan setiap dua pekan ke pimpinan DPR. Anggota yang berjumlah 15 orang ini berasal dari seluruh fraksi, menandakan komitmen lintas partai. Mereka memiliki kewenangan memanggil penyidik, meninjau langsung lokasi, serta meminta audit forensik tambahan.

Jika ditemukan hambatan serius, Panja dapat merekomendasikan evaluasi tim penyidik. "“Kami punya hak konstitusional untuk memastikan negara tidak dirugikan,” tegas seorang anggota.

Respons Kejaksaan dan KPK

Kejaksaan Agung menyatakan siap bekerja sama, meski belum meresmikan sikap resmi. Juru Bicara Kejaksaan, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya menghormati mekanisme pengawasan DPR. Sementara KPK, melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika, menyambut baik dan menegaskan kesiapan personel. "“Supervisi adalah bagian dari tugas kami sesuai UU KPK,” katanya. Ia menambahkan, supervisi ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Publik kini menanti transparansi penuh dari proses ini. Kasus Febrie dianggap sebagai ujian integritas penegakan hukum di era baru pemerintahan. DPR memastikan tidak akan ada intervensi politik dalam pengusutan ini.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User