Sep 19, 2026
Hukum

Ditjen PAS Pindahkan 123 Warga Binaan ke Nusakambangan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah tegas dalam rangka penataan hunian dan penguatan stabilitas keamanan lembaga pemasyarakat

Ditjen PAS Pindahkan 123 Warga Binaan ke Nusakambangan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah tegas dalam rangka penataan hunian dan penguatan stabilitas keamanan lembaga pemasyarakatan di tanah air. Sebanyak 123 warga binaan pemasyarakatan dari sejumlah lapas di wilayah Banten dan DKI Jakarta resmi dipindahkan menuju fasilitas pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Relokasi berskala besar ini merupakan bagian dari agenda strategis Ditjen PAS untuk mengurai persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding), memperketat pengawasan terhadap narapidana berisiko, serta memastikan program pembinaan berjalan secara optimal, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip humanis.

Pengawalan Ketat dan Prosedur Berlapis

Proses pemindahan ratusan narapidana tersebut dilaksanakan dengan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan tingkat tinggi. Ditjen PAS menggandeng aparat penegak hukum eksternal guna memitigasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama perjalanan darat menuju dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemindahan ini melibatkan personel gabungan dari Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Metro Jaya serta Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri.

“Alhamdulillah, seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di lapas baru, mereka mengikuti pembinaan optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga,” ujar Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan resminya.

Keterlibatan aparat kepolisian bersenjata lengkap bertujuan memastikan perjalanan konvoi tahanan berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum di sepanjang rute perlintasan Jakarta-Banten menuju Jawa Tengah.

Tujuan Strategis Relokasi ke Pulau Nusakambangan

Pulau Nusakambangan selama ini dikenal memiliki ekosistem pemasyarakatan terintegrasi dengan beragam kategori tingkat pengamanan, mulai dari super maximum security, maximum security, hingga medium security. Penempatan narapidana di pulau ini dinilai strategis untuk memutus mata rantai potensi pelanggaran berulang di dalam lapas.

Secara garis besar, langkah pemindahan 123 warga binaan ini menyasar sejumlah tujuan penting, di antaranya:

  • Penataan Kapasitas Hunian: Mengurangi beban kepadatan berlebih pada lapas-lapas di wilayah Banten dan Jakarta.
  • Pemberantasan Halinar: Meminimalisasi potensi peredaran gawai ilegal (handphone), pungutan liar, dan peredaran gelap narkotika di balik jeruji besi.
  • Optimalisasi Pembinaan: Memberikan program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang lebih fokus sesuai asesmen tingkat risiko warga binaan.
  • Pemeliharaan Kamtib: Mencegah potensi gesekan antarnarapidana serta menjaga kondusivitas lingkungan rutan dan lapas asal.

Fokus Pembinaan yang Lebih Terukur

Langkah Ditjen PAS ini juga sejalan dengan komitmen transformasi pemasyarakatan modern. Di Nusakambangan, warga binaan akan menjalani asesmen berkala yang mengukur perubahan perilaku dan kepatuhan hukum secara mendalam.

Dengan sistem pengawasan ketat dan fasilitas yang memadai, narapidana diharapkan mampu merefleksikan perbuatannya, mengikuti seluruh kurikulum pembinaan dengan tertib, dan pada akhirnya siap diintegrasikan kembali ke tengah masyarakat ketika masa pidana telah selesai dijalani.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User