Deretan Bukti Kasus Korupsi Batu Bara Rp 5 T yang Diusut Polri

JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listr

Jul 08, 2026 - 04:45
0 0
Deretan Bukti Kasus Korupsi Batu Bara Rp 5 T yang Diusut Polri

JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi serangkaian alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan perkara dari proses penyelidikan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, perkara dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5 triliun ini telah naik ke tingkat penyidikan sejak awal bulan ini. Hal tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan dengan nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tertanggal 4 Juli 2026.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," ujar Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

Peningkatan status ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan praktik penyimpangan dalam rantai pasok batu bara untuk kebutuhan listrik nasional. Meski belum merinci pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, Kortas Tipikor memastikan bahwa pengumpulan alat bukti telah dilakukan secara terstruktur dan mendalam selama fase penyelidikan.

Sejumlah dokumen penting dan keterangan saksi-saksi kunci telah dikantongi untuk mengungkap konstruksi hukum dari peristiwa pidana ini. Audit kerugian keuangan negara pun menjadi salah satu pilar utama dalam pembuktian kasus yang menyedot perhatian publik ini. Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, penyidik kini memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan, guna melengkapi berkas perkara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fitri-handayani

Reporter Lapangan. Reporter lapangan peristiwa terkini.

Comments (0)

User