Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer profesional yang memproduksi dan menyebarkan konten bohong secara masif di media sosial. Delapan orang ditangkap dalam operasi terpisah. Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2024, menghasilkan keuntungan tidak kurang dari Rp220 juta.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/7/2026) malam di beberapa lokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang. Para tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik dari tempat persembunyian mereka.
Modus: Jasa Pesanan Konten Hitam
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini menerima pesanan dari pihak-pihak tertentu untuk menciptakan isu liar. Setiap proyek dihargai bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta. Pelaku memiliki struktur organisasi: satu orang sebagai pimpinan merangkap pencari klien, dua orang penulis konten, dan lima orang bertugas menyebarkan di ribuan akun palsu.
Mereka mengoperasikan puluhan akun palsu di berbagai platform. Konten hoax yang dibuat mencakup isu politik, fitnah terhadap figur publik, dan propaganda yang dapat memecah belah masyarakat. Dalam sehari, mereka mampu memproduksi hingga 20 konten provokatif. Tersangka DS (25), otak di balik narasi, mengaku membuat gaya bahasa yang sensasional agar cepat viral.
Pundi-pundi dari Kebohongan
Total pendapatan yang berhasil dihimpun sindikat ini sejak 2024 mencapai Rp220 juta. Dari catatan transaksi, polisi menemukan daftar harga jasa: hoax berskala nasional dipatok Rp30-50 juta per paket, sedangkan isu lokal sekitar Rp5-10 juta. Pembayaran sering dilakukan melalui transfer bank konvensional maupun mata uang kripto. Uang hasil kejahatan digunakan untuk operasional, pembelian akun palsu, dan kebutuhan pribadi. “Mereka ini bukan sekadar buzzer biasa, tapi sudah terorganisasi seperti perusahaan,” ujar sumber di kepolisian. Sistem bagi hasil diterapkan berdasarkan peran.
Dampak dan Keresahan Publik
Sejumlah konten bohong buatan sindikat ini telah menimbulkan kepanikan luas. Salah satunya adalah isu kelangkaan BBM pada awal 2025 yang menyebabkan antrean panjang di banyak SPBU. Selain itu, fitnah terhadap pejabat negara sempat memicu konflik horizontal di media sosial. Polisi menyebut, tindakan mereka telah merugikan ketertiban umum dan mengancam stabilitas informasi.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan 14 unit ponsel, 5 laptop, 3 CPU, serta dokumen transaksi keuangan. Semua barang bukti kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran berita bohong. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Polda Metro mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap konten media sosial yang tidak jelas sumbernya. “Jangan mudah termakan hoax. Cek fakta sebelum menyebarkan,” kata petugas.
Comments (0)