JAKARTA — Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi pendaftaran gugatan uji materi Pasal 140 KUHPerdata hari ini.
Gugatan ini menyangkut sengketa perebutan hak warisan fantastis bernilai total Rp231 miliar.
Seorang wanita berkebangsaan Jepang bernama Hisako melayangkan gugatan resmi tersebut ke meja hijau.
Langkah hukum darurat ini dia ambil setelah kehilangan seluruh aset peninggalan almarhum suaminya.
Mendiang suami Hisako tercatat sebagai Warga Negara Indonesia sah hingga akhir hayatnya.
FAKTA CEPAT GUGATAN
- Pemohon: Hisako, wanita berpaspor Jepang.
- Termohon: Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Nilai Sengketa: Harta peninggalan almarhum suami sebesar Rp231 miliar.
- Status Suami: Warga Negara Indonesia pemegang hak milik aset.
- Dasar Uji Materi: Asas kepastian hukum dan perlindungan hak milik.
AMBIGUITAS PASAL 140 KUHPERDATA
Pasal 140 KUHPerdata dinilai memicu ketidakpastian hukum ekstrem bagi pasangan perkawinan beda kewarganegaraan.
Norma tersebut mengatur pemisahan harta dan pembatasan hak kebendaan dalam ikatan perkawinan.
Akibat klausul yang multitafsir, Hisako mendadak terdepak dari status ahli waris yang sah.
Keluarga besar almarhum suami diduga memanfaatkan celah aturan tersebut untuk menguasai aset.
Seluruh aset warisan senilai Rp231 miliar kini terkunci rapat dari jangkauan sang istri.
Kuasa hukum pemohon menegaskan ada kekosongan perlindungan bagi pasangan WNA yang ditinggal wafat.
HAK KONSTITUSIONAL TERANCAM HILANG
Pemohon menilai pasal warisan kolonial itu bertentangan keras dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap orang.
Hisako merasa diskriminasi terjadi semata-mata karena dirinya berstatus warga negara asing.
Padahal, perkawinan mereka berlangsung sah secara hukum negara dan tercatat resmi.
Harta bersama senilai ratusan miliar tersebut dibangun bersama selama masa pernikahan berlangsung.
Ketiadaan ketegasan norma membuat pasangan sah justru kehilangan hak kepemilikan mutlak.
DAMPAK KRUSIAL PERKAWINAN CAMPURAN
Perkara ini bukan sekadar menyangkut nominal uang ratusan miliar rupiah milik Hisako.
Gugatan ini membuka borok persoalan hukum ribuan pasangan kawin campur di Indonesia.
Hukum pertanahan dan hukum perdata sering kali saling bertabrakan terkait kepemilikan WNA.
Warga negara asing kerap kehilangan hak atas tanah warisan suami atau istri WNI.
Kondisi ini menimbulkan kerugian finansial luar biasa bagi pihak yang ditinggalkan wafat.
Organisasi masyarakat perkawinan campuran kini memantau ketat perkembangan perkara penting ini.
Putusan Mahkamah Konstitusi diprediksi akan mengubah peta hukum perdata nasional secara permanen.
SENGKETA WARIS BERNILAI FANTASTIS
Kasus bermula saat suami Hisako wafat tanpa meninggalkan wasiat pembagian harta yang rinci.
Keluarga pihak suami langsung mengajukan klaim kepemilikan penuh atas seluruh harta peninggalan.
Mereka menggunakan dalih bahwa warga asing dilarang mewarisi aset tertentu di wilayah Indonesia.
Hisako mencoba menempuh jalur mediasi kekeluargaan selama berbulan-bulan tanpa hasil positif.
Upaya musyawarah menemui jalan buntu karena pihak keluarga menolak membagi harta waris.
Langkah membawa gugatan ke Mahkamah Konstitusi menjadi opsi terakhir untuk menuntut haknya.
Hisako berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 140 KUHPerdata inkonstitusional bersyarat.
Keputusan tersebut dinilai menjadi satu-satunya pintu membuka akses warisan yang tertutup.
URGENSI REVISI HUKUM WARISAN KOLONIAL
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan produk hukum peninggalan era kolonial Belanda.
Banyak pasal di dalamnya dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika sosial modern saat ini.
Mobilitas perkawinan lintas negara kini meningkat sangat pesat di era globalisasi.
Namun regulasi domestik dinilai lambat mengantisipasi perlindungan hak keperdataan pasangan asing.
Ahli hukum perdata menilai gugatan Hisako dapat menjadi momentum pembaruan hukum nasional.
Negara tidak boleh membiarkan warganya maupun pasangan sah mereka dirugikan oleh aturan usang.
Kepastian status kepemilikan harta waris menjadi hak fundamental yang wajib dijamin negara.
PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI MAHKAMAH
BARU SAJA dikonfirmasi, berkas permohonan uji materi telah melewati proses verifikasi awal.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi menyatakan berkas telah dinyatakan lengkap secara administratif.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung dalam hitungan hari ke depan di Jakarta.
Panel hakim konstitusi akan memeriksa kelengkapan legal standing serta kedudukan hukum pemohon.
Hisako menyiapkan tim advokat spesialis hukum perdata internasional untuk memenangkan perkara ini.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dipastikan akan dipanggil memberikan keterangan resmi.
Putusan final MK akan menjadi penentu nasib kepemilikan harta Rp231 miliar tersebut.
MK dituntut menghapus pasal ambigu demi menjamin keadilan bagi perkawinan antarnegara.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan pokok permohonan akan digelar secara terbuka untuk umum.
Masyarakat luas dapat memantau langsung jalannya persidangan melalui siaran langsung daring resmi.
Perkara uji materi ini menjadi salah satu sengketa perkawinan campuran terbesar tahun ini.
Semua mata kini tertuju pada palu majelis hakim konstitusi dalam memutus perkara krusial ini.
Comments (0)