BREAKING: Videotron Disegel Usai 10 Pohon Dibabat Liar di Bandung

BANDUNG, DETIK INI JUGA — Satpol PP Kota Bandung BARU SAJA menyegel paksa videotron milik SixNine Padel di kawasan Cihapit, menyusul aksi penebangan 10 pohon tanpa izin yang memicu kemarahan warga. ...

Aug 07, 2026 - 12:44
0 0
BREAKING: Videotron Disegel Usai 10 Pohon Dibabat Liar di Bandung

BANDUNG, DETIK INI JUGA — Satpol PP Kota Bandung BARU SAJA menyegel paksa videotron milik SixNine Padel di kawasan Cihapit, menyusul aksi penebangan 10 pohon tanpa izin yang memicu kemarahan warga. Penyegelan dilakukan MENIT LALU sebagai langkah darurat penghentian operasional tempat olahraga tersebut.

KONFIRMASI dari lapangan menyebutkan, tim gabungan Satpol PP tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung memasang garis pembatas serta stiker segel resmi pada papan videotron berukuran besar. Aksi ini merupakan buntut dari temuan penebangan pohon rindang di area sekitar padel yang diduga dilakukan untuk memperluas lapangan.

Kronologi Penggerebekan dan Penyegelan

Petugas yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Bandung melakukan inspeksi mendadak setelah menerima laporan warga pada hari sebelumnya. Hasil di lapangan, ditemukan 10 batang pohon jenis angsana dan akasia telah ditebang habis tanpa dokumen perizinan yang sah.

  • 10 pohon ditebang liar di area SixNine Padel, Cihapit
  • Videotron disegel sebagai alat bukti dan penghentian operasi
  • Penyelidikan berlanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab
  • Warga sekitar melaporkan aksi penebangan sejak dua hari lalu

"Kami menemukan pelanggaran administratif yang jelas. Videotron ini kami segel karena diduga digunakan untuk promosi kegiatan yang melanggar aturan tata ruang dan lingkungan," ujar Kepala Satpol PP saat dikonfirmasi di lokasi.

Dampak Lingkungan dan Reaksi Warga

Penebangan pohon dewasa tersebut dinilai merusak ekosistem perkotaan dan mengurangi area resapan air. Saksi mata di lokasi melaporkan, sejumlah warga sempat protes saat alat berat mulai merobohkan batang pohon pada Rabu dini hari.

"Kami kaget, pagi-pagi sudah ada suara gergaji mesin. Pohon-pohon itu sudah puluhan tahun tumbuh di sini," ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Data sementara menunjukkan, pohon yang ditebang memiliki diameter rata-rata 40 sentimeter dan tinggi mencapai 12 meter. Nilai ekologis kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, termasuk hilangnya serapan karbon dan habitat burung.

Proses Hukum dan Sanksi Menanti

Penyelidikan kini diarahkan untuk mengungkap siapa dalang di balik penebangan tersebut. Manajemen SixNine Padel telah dipanggil untuk memberikan keterangan, namun belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola hingga berita ini diturunkan.

  • Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk audit kerusakan
  • Potensi sanksi administratif hingga pidana menanti pelaku
  • Videotron tidak akan dibuka kembali sebelum ada putusan hukum
  • Tim forensik tengah memeriksa alat berat yang digunakan

Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, setiap penebangan pohon wajib memiliki izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta serta pidana kurungan maksimal 6 bulan.

UPDATE: Penyelidikan Diperluas

Hingga berita ini ditulis, petugas tengah mengumpulkan rekaman CCTV dari sejumlah titik di sekitar lokasi. Keterangan dari pekerja proyek dan kontraktor juga sedang dimintai untuk mengidentifikasi pihak yang memberi perintah penebangan.

"Kami tidak akan berhenti di penyegelan videotron. Semua pihak yang terlibat, baik eksekutor maupun pengambil keputusan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kepala Satpol PP.

Warga berharap kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain yang mengabaikan regulasi lingkungan. Sementara itu, kondisi area bekas tebangan kini dipasang garis pengaman untuk mencegah kecelakaan.

Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan sampaikan secara berkala. Pantau terus Detik Ini Juga untuk informasi terbaru seputar penegakan hukum lingkungan di Kota Bandung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User