Breaking: Tiga Pelaku TPS Liar Jaktim Kena Denda Rp 5 Juta
BARU SAJA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas penimbunan sampah ilegal di Kramat Jati, Jakarta Timur. Tiga pelaku resmi dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp 5 juta per orang.KO...
BARU SAJA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas penimbunan sampah ilegal di Kramat Jati, Jakarta Timur. Tiga pelaku resmi dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp 5 juta per orang.
KONFIRMASI dari petugas gabungan menyebutkan, ketiga pelaku tertangkap basah membuang sampah di lokasi yang bukan peruntukannya. Tindakan ini merupakan bagian dari operasi penertiban yang digencarkan Pemprov DKI untuk menekan munculnya TPS liar baru.
Kronologi Penindakan
Petugas Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan patroli rutin di kawasan Kramat Jati, Kamis (6/8/2026) dini hari. Mereka menemukan tiga orang yang tengah membongkar muatan sampah dari gerobak motor di lahan kosong milik Pemda.
- Lokasi: Kramat Jati, Jakarta Timur
- Pelaku: 3 orang (belum diungkap identitasnya)
- Waktu: Dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB
- Barang bukti: 3 gerobak motor berisi sampah campuran
Ketiga pelaku langsung digiring ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terbukti melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Denda Rp 5 Juta per Pelaku
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengonfirmasi bahwa setiap pelaku dikenai denda administratif maksimal Rp 5 juta. "Ini efek jera. Kami tidak main-main dengan masalah sampah," tegasnya di lokasi penindakan.
Selain denda, ketiga pelaku juga diwajibkan membersihkan area TPS liar tersebut selama dua hari berturut-turut. Mereka harus memungut sampah yang telah dibuang dan mengangkutnya ke TPST Bantar Gebang dengan biaya sendiri.
Fakta-Fakta Kunci
- Total denda: Rp 15 juta untuk tiga pelaku
- Dasar hukum: Perda DKI Jakarta No. 3/2013
- Sanksi tambahan: Kerja sosial membersihkan TPS liar
- Target operasi: Eliminasi seluruh TPS liar di Jakarta Timur
Data DLH menunjukkan, sejak Januari 2026 terdapat 47 titik TPS liar yang berhasil ditertibkan. Kramat Jati menjadi salah satu wilayah dengan temuan terbanyak, mencapai 12 titik.
Reaksi Warga dan Saksi Mata
Seorang saksi mata, Budi (45), warga sekitar, mengaku lega dengan penindakan ini. "Sudah lama kami resah. Bau sampah menyengat setiap malam. Semoga ini membuat jera," ujarnya kepada petugas.
Warga lain, Siti (32), menambahkan bahwa TPS liar tersebut kerap memicu banjir saat hujan deras. "Sampah menyumbat saluran air. Sekarang lingkungan jadi lebih bersih," katanya.
Langkah Lanjutan Pemprov DKI
Pemprov DKI tidak berhenti di sini. Mereka akan memasang kamera pengawas (CCTV) di 20 titik rawan TPS liar di Jakarta Timur. Selain itu, patroli gabungan akan diperketat, terutama pada jam-jam rawan dini hari.
"Kami juga mengimbau warga untuk melapor melalui aplikasi JAKI jika menemukan aktivitas pembuangan sampah ilegal," kata Asep. Laporan akan ditindaklanjuti maksimal 2x24 jam.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari program Jakarta Bersih 2030. Targetnya, tidak ada lagi TPS liar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku masih menjalani proses administrasi di kantor Satpol PP. Mereka diberikan waktu 14 hari untuk membayar denda. Jika tidak, kasus akan dinaikkan ke ranah pidana dengan ancaman kurungan.
UPDATE terbaru akan menyusul seiring perkembangan proses hukum. Pantau terus Beritatercepat untuk informasi selanjutnya.
Comments (0)