BREAKING: Ribut Warisan, Petani Tewas Ditikam Adik Kandung di Tapsel
BARU SAJA — Seorang petani berinisial SS (58) tewas mengenaskan setelah ditikam oleh adik kandungnya sendiri, GS (53), di Tapanuli Selatan (Tapsel). Insiden berdarah ini dipicu oleh sengketa harta w...
BARU SAJA — Seorang petani berinisial SS (58) tewas mengenaskan setelah ditikam oleh adik kandungnya sendiri, GS (53), di Tapanuli Selatan (Tapsel). Insiden berdarah ini dipicu oleh sengketa harta warisan yang memanas di antara kedua saudara tersebut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa siang, 12 Agustus 2025, di sebuah perkebunan milik keluarga di Desa Simarpinggan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Korban ditemukan bersimbah darah oleh warga setempat sekitar pukul 13.30 WIB, setelah terdengar teriakan minta tolong dari lokasi kejadian.
Kronologi Singkat Pembunuhan
Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut yang sangat sengit selama lebih dari 30 menit sebelum akhirnya terjadi kontak fisik. Pertengkaran tersebut diduga berkaitan dengan pembagian tanah warisan orang tua mereka yang belum tuntas.
"Mereka berdua memang sering ribut soal tanah warisan sejak setahun terakhir. Tapi hari ini lebih parah, sampai saling dorong dan teriak-teriak," ujar seorang saksi yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan di lokasi kejadian.
- Korban SS (58) mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dan perut
- Pelaku GS (53) langsung melarikan diri setelah kejadian
- Senjata tajam jenis pisau dapur ditemukan di lokasi kejadian
- Waktu kejadian sekitar pukul 13.00 WIB
- Lokasi di kebun sawit milik keluarga
Evakuasi dan Penanganan Medis
Tim medis dari Puskesmas terdekat tiba di lokasi sekitar 20 menit setelah laporan diterima. Namun, nyawa korban tidak tertolong. SS dinyatakan meninggal dunia di tempat akibat kehilangan banyak darah sebelum sempat dievakuasi ke rumah sakit.
"Korban mengalami dua luka tusuk yang sangat dalam. Satu menembus rongga dada dan satu lagi mengenai usus. Kemungkinan besar pembuluh darah utama terputus," jelas dr. Andi Pratama, dokter yang memimpin evakuasi di lokasi.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sipirok menggunakan ambulans untuk dilakukan visum dan pemeriksaan lebih lanjut. Keluarga korban yang mendengar kabar ini langsung berdatangan ke rumah sakit dengan kondisi histeris.
Pemburuan Pelaku
Pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Selatan telah memasang garis polisi di lokasi kejadian. Tim gabungan dari Satreskrim dan Brimob dikerahkan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur ke arah hutan di belakang perkebunan.
"Kami sudah mengantongi identitas lengkap pelaku. Saat ini sedang dilakukan pengejaran intensif. Pelaku diperkirakan masih berada di sekitar kawasan hutan karena akses jalan utama sudah kami blokade," ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Hendra Gunawan, dalam konferensi pers singkat di lokasi.
Polisi juga telah memeriksa tiga saksi yang berada di dekat lokasi kejadian, termasuk dua pekerja kebun dan satu tetangga korban. Dari keterangan awal, motif pembunuhan murni dipicu oleh perebutan harta warisan yang telah berlarut-larut.
Latar Belakang Konflik Warisan
Konflik antara SS dan GS bukanlah hal baru di kalangan keluarga besar mereka. Kedua bersaudara ini diketahui telah berselisih sejak tiga tahun lalu, tepatnya setelah orang tua mereka meninggal dunia. Sengketa berfokus pada sebidang tanah seluas 2 hektare yang diklaim oleh keduanya.
- Luas tanah sengketa mencapai 2 hektare dengan nilai estimasi ratusan juta rupiah
- Surat warisan dianggap tidak sah oleh salah satu pihak
- Mediasi keluarga telah dilakukan 5 kali namun selalu gagal
- Laporan polisi pernah diajukan pada 2024 namun diselesaikan secara kekeluargaan
Menurut data dari pemerintah desa setempat, kasus sengketa tanah di wilayah Tapanuli Selatan memang cukup tinggi. Sebagian besar melibatkan saudara kandung yang memperebutkan warisan orang tua. Pihak desa mengaku kesulitan menjadi penengah karena kedua belah pihak sama-sama memiliki dokumen yang dianggap sah.
Dampak dan Imbauan
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar korban. SS meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak yang masih membutuhkan dukungan finansial. Sementara itu, pelaku GS yang masih buron kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah warisan dengan cara kekerasan. "Selesaikan sengketa melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai emosi sesaat menghancurkan hubungan keluarga dan masa depan Anda sendiri," tegasnya.
Kabar ini menjadi pengingat pahit bahwa konflik warisan yang tidak dikelola dengan baik bisa berujung pada tragedi kemanusiaan. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perkembangan selanjutnya akan kami update secepatnya. Pantau terus portal Detik Ini Juga untuk informasi terbaru seputar pengejaran pelaku dan proses hukum yang berjalan.
Comments (0)