Monday, 24 August 2026 | 10:05 WIB

BREAKING: Pria Senter dan Pemilik Lahan Resmi Jadi Tersangka Karhutla Kalteng

BARU SAJA — Polresta Palangra Raya resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Mereka adalah A alias Icong, sosok yang dikenal luas dengan juluk...

Aug 23, 2026 - 08:19
0 0
BREAKING: Pria Senter dan Pemilik Lahan Resmi Jadi Tersangka Karhutla Kalteng

BARU SAJA — Polresta Palangra Raya resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Mereka adalah A alias Icong, sosok yang dikenal luas dengan julukan "pria senter", dan W yang diduga berstatus pemilik lahan.

Penetapan ini merupakan langkah tegas aparat dalam menindak karhutla. Kedua tersangka kini terancam pidana penjara hingga 9 tahun. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

  • Dua tersangka ditetapkan: A alias Icong dan W.
  • Kasus: kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
  • Ancaman pidana: penjara maksimal 9 tahun.
  • W diduga kuat berperan sebagai pemilik lahan terbakar.
  • Penyidikan digelar Satreskrim Polresta Palangka Raya.

"Pria Senter" Akhirnya Terima Nasib

A alias Icong lama menjadi sorotan publik. Julukan "pria senter" sangat melekat pada dirinya. Namun kini statusnya berubah drastis. Ia resmi menduduki kursi tersangka karhutla.

Dari hasil penyidikan awal, A dilaporkan terlibat langsung dalam aktivitas di lokasi kebakaran. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dakwaan. Pemeriksaan terhadap A masih berlangsung intensif hingga detik ini.

Sementara itu, W ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengendalikan lahan yang habis terbakar. Kepolisian menduga lahan tersebut dibuka tanpa kelengkapan izin. Pembukaan lahan dengan cara dibakar dicurigai menjadi pemicu utama kebakaran di wilayah itu.

Ancaman Pidana Berat Menanti

Kedua tersangka dijerat pasal tentang kebakaran hutan dan lahan. Ancamannya sama sekali tidak ringan. Pasal tersebut memuat pidana penjara maksimal 9 tahun. Potensi denda tambahan juga mengintai, dengan nilai yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Penetapan ini menegaskan posisi aparat hukum. Tidak ada ruang toleransi bagi pembakaran lahan. Pelaku bakal dikejar sampai tuntas, termasuk otak di balik layar yang menggerakkan aksi pembakaran.

Konteks Karhutla di Kalteng

Kalimantan Tengah tercatat sebagai salah satu provinsi paling rawan karhutla. Musim kemarau panjang memperparah kondisi lapangan. Asap tebal kerap menutupi langit dan mengganggu kesehatan ribuan warga.

Status darurat karhutla sudah beberapa kali dikeluarkan pemerintah daerah. Operasi pemadatan melibatkan TNI, Polri, dan Manggala Agni. Sayangnya, praktik membuka kebun dengan cara dibakar masih terus berulang setiap tahunnya.

Kronologi Penanganan Kasus

Kasus berawal dari temuan titik api di kawasan rawan kebakaran. Tim gabungan segera turun ke lapangan melakukan pemadaman. Beberapa warga menjadi saksi mata saat kobaran api merambat. Kesaksian mereka menjadi modal awal penyelidikan.

Tim penyidik kemudian menandai beberapa orang di sekitar lokasi. Pemeriksaan dimulai dari saksi-saksi kunci. Dua nama akhirnya naik status menjadi tersangka. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta.

Barang bukti berhasil diamankan dari lokasi kejadian. Polisi belum memerinci seluruh daftar barang bukti tersebut. Yang pasti, temuan di lapangan dinilai cukup untuk menguatkan dakwaan pidana terhadap kedua tersangka.

Imbauan Kepolisian ke Warga

Jajaran Polresta Palangka Raya mengimbau warga berhenti membuka lahan dengan cara dibakar. Cara itu terbukti berulang kali memicu bencana asap lintas kabupaten. Masyarakat diminta melapor cepat jika menemukan titik api di lingkungan sekitar.

Musim kering membuat segalanya semakin rentan. Satu percikan api bisa berubah menjadi katastrofe besar. Kepolisian menegaskan seluruh personel berstatus siaga di wilayah rawan.

Patroli gabungan digencarkan di titik-titik rawan kebakaran. Deteksi dini menjadi prioritas utama. Pos pengamatan juga didirikan di beberapa lokasi strategis agar respons pemadatan lebih cepat.

Perkembangan Selanjutnya

Kepolisian berjanji mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya. Peluang munculnya tersangka baru masih terbuka lebar. Konfirmasi resmi soal perkembangan terbaru akan segera disampaikan kepublik.

Beritatercepat memantau kasus ini secara ketat. UPDATE menit demi menit akan segera hadir. Pantau terus kanal breaking news kami untuk informasi terkini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User