BREAKING: Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

BREAKING — Upaya Roy Suryo menuntut ganti rugi kandas total. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilannya tidak dapat diterima.Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Ne...

Aug 07, 2026 - 06:23
0 0
BREAKING: Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

BREAKING — Upaya Roy Suryo menuntut ganti rugi kandas total. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilannya tidak dapat diterima.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan amar ini, tuntutan kompensasi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu gugur sebelum sempat diperiksa.

Hakim tidak masuk ke pokok perkara. Besaran ganti rugi yang dimohonkan tidak pernah dibahas di ruang sidang.

Pertimbangan Hakim

Dalam amarnya, hakim menimbang syarat formil permohonan. Hasilnya tegas: praperadilan Roy Suryo dinilai tidak layak diperiksa hingga materi pokok.

Istilah hukumnya niet ontvankelijke verklaard. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima sejak tahap awal pemeriksaan.

Putusan semacam ini lahir ketika hakim menemukan cacat prosedural. Bisa soal objek permohonan. Bisa soal kewenangan pengadilan. Bisa pula soal tenggat pengajuan.

Hakim tunggal memeriksa permohonan dalam serangkaian sidang. Pemohon dan termohon diberi ruang menyampaikan dalil. Setelah itu, hakim mengambil keputusan.

Prinsipnya sederhana. Pemeriksaan materi hanya berjalan jika syarat formil terpenuhi. Gagal di pintu awal, perkara berhenti di situ.

Makna Putusan bagi Roy Suryo

Bagi pemohon, ini kekalahan prosedural yang telak. Hakim tidak menilai tuntutannya keliru secara substansi. Hakim hanya menyatakan jalur hukumnya tertutup.

Namun dampaknya sama berat. Tuntutan ganti rugi tidak mendapat panggung pembuktian.

Bagi pihak termohon, putusan ini mengakhiri sengketa tanpa perlu membuktikan apa pun di pokok perkara.

Publik kerap keliru membaca istilah ini. Tidak dapat diterima bukan berarti kalah di materi. Artinya, pertarungan bahkan belum dimulai.

Secara hukum, putusan ini tetap mengikat. Ia menjadi titik akhir sengketa praperadilan ganti rugi tersebut.

Sekilas Mekanisme Praperadilan

Praperadilan adalah lembaga pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Aturannya termaktub dalam KUHAP. Pemeriksaannya dipimpin hakim tunggal di pengadilan negeri.

Kewenangannya meliputi uji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, hingga penghentian penyidikan. Praperadilan juga memeriksa tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi.

Tuntutan kompensasi diajukan pihak yang merasa dirugikan proses hukum. Contohnya korban salah tangkap atau terperiksa yang perkaranya dihentikan.

Sejarahnya, praperadilan lahir sebagai rem terhadap kesewenang-wenangan. Mahkamah Konstitusi kemudian memperluas cakupannya lewat putusan pengujian undang-undang.

Namun pintu itu tidak terbuka otomatis. Syarat formilnya ketat. Banyak permohonan berguguran sebelum masuk materi. Kini Roy Suryo mengalami hal serupa.

Kronologi Singkat Perkara

Polemik meme stupa Borobudur meledak di ruang digital. Laporan berdatangan. Penyidik bergerak. Status hukum Roy Suryo naik menjadi tersangka.

Perkara bergulir ke meja hijau. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara. Upaya banding ditempuh, hasilnya kandas. Putusan diperkuat di tingkat kedua.

Belakangan, Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan ganti rugi ke PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin pemeriksaan.

Kini muaranya tiba: permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Profil Singkat Roy Suryo

Roy Suryo bukan wajah baru. Ia pernah menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga. Namanya juga lekat dengan dunia telematika.

Di luar jabatan, ia kerap tampil sebagai narasumber analisis digital. Kasus meme Borobudur menyeretnya dari layar kaca ke ruang tahanan.

Sorotan Publik

Perkara apa pun yang menyeret nama Roy Suryo nyaris selalu menyedot perhatian. Sosoknya dikenal vokal, dari panggung politik hingga analisis telematika.

Praperadilan ini pun tak luput dari sorotan. Publik menanti apakah mantan menteri itu mampu membalikkan keadaan lewat jalur kompensasi.

Jawabannya kini tiba. Dan jawabannya jauh dari harapan kubu pemohon.

Langkah Hukum Berikutnya

Putusan praperadilan bersifat final pada tingkat pemeriksaannya. Ruang perlawanan hukum sangat sempit.

Secara teori, pencari keadilan masih bisa menempuh jalur hukum lain di luar praperadilan. Namun setiap jalur punya syarat dan risiko sendiri.

Dalam praktik, sebagian pemohon mengajukan permohonan baru dengan konstruksi berbeda. Strategi itu sah sepanjang memenuhi syarat formil.

Hingga berita ini diturunkan, kubu Roy Suryo belum merilis pernyataan resmi. Kuasa hukumnya belum merespons permintaan konfirmasi redaksi.

UPDATE: Perkembangan terbaru akan ditambahkan ke artikel ini segera setelah respons resmi diterima.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User